KOTABUMI — Setelah hampir dua bulan berlalu, paska pelantikan Pejabat Fungsional Eselon IV, di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Lampung Utara (Lampura), 241 dari 324 pengajuan pejabat fungsional Eselon IV, belum juga menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Hairul Fadilla, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemkab setempat, rencananya terkait persoalan tersebut, SK Pejabat fungsional Eselon IV akan segera di bagikan pada awal bulan Maret.
Untuk diketahui, dari 324 SK yang di ajukan untuk menjadi pejabat fungsional, hanya terdapat 241 pejabat yang belum sesuai dengan Nama Jabatannya. Tentu, persoalan itu akan segera diperbaiki dan diatur sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Lampura, tentang Setatus Organisasi Tata Kerja (SOTK). Sehingga para pejabat yang baru saja di lantik tidak ada yang merasa dirugikan, atas timbulnya persolan-persoalan tersebut.
“Jika ada beberapa pejabat yang Nama Jabatannya belum di sesuaikan, mereka tetap sebagai pejabat Fungsional. Mudah-mudahan tunjangannya sama dengan tunjangan Pejabat Struktural, sembari menunggu Regulasi perbaikan Nama Jabatan agar sesuai dengan perangkat daerah yang ada” ujar Hairul Fadilla, saat di konfirmasi Radar Kotabumi di ruang kerjanya, Jum’at (25/2), sekira pukul 10.30 WIB.
Masih kata Hairul Fadilla, dasar yang menjadi persoalan utama terhambatnya pembagian SK Pejabat Fungsional Eselon IV tersebut di sebabkan karena Nama Jabatan yang terdapat di dalam SK yang di kirim dari Kemendagri tidak Sinkron dengan SK yang ada di Perangkat Daerah.
Kemungkinan, ketidak sinkronan Nama Jabatan yang diberikan oleh Kemendagri kepada Perangkat Daerah, disebabkan karena Nama jabatan yang telah di ajukan oleh Perangkat Daerah masih pada jabatan yang lama. Akibatnya, Nama Jabatan yang di maksud dalam SK Kemendagri yang terlanjur di turunkan ke Perangkat Daerah itu tidak ada.
Paska pelantikan, untuk kursi pejabat fungsional, telah terisi sesuai dengan hasil pelantikan itu sendiri, hanya saja pihaknya masih terkendala dengan Nama Jabatan yang tidak sinkron dengan SK Kemendagri. Sehingga pihaknya belum dapat menentukan angka kredit pada pejabat fungsional, karena untuk menentukan angka kreditnya, harus sesuai dengan Perbub yang ada.
“Jika kita memaksakan dengan jabatan yang ada untuk penetapannya, management pejabat fungsional gak ketemu. Karena sistem kepangkatan pejabat fungsional ada angka kreditnya” jelasnya.
Tentunya, hal itu dinilai penting, lanjut Hairul Fadilla, karena dalam Management Sistem kenaikan pangkat, dilihat dari skor awal untuk menentukan angka kredit pejabat bersangkutan. Sebab, setiap per 2.5 tahun, untuk pejabat fungsional eselon IV dapat langsung mengusulkan kenaikan pangkat, dengan catatan nilai kreditnya cukup. Oleh karena itu skor awalnya untuk menentukan angka kredit, adalah Nama Jabatan pejabat yang mengajukan untuk naik pangkat harus benar-benar sinkron dengan SK Kementerian.
“Jadi, pada intinya, kesalahan-kesalahan ini sebenarnya bukan di timbulkan dari kesalahan kami, melainkan ada sedikit perbedaan dari pihak Kemendagrinya. Akibatnya, pembagian SK Pejabat Fungsional Eselon IV ini menjadi terhambat, dan peristiwa serupa terjadi pada Eselon IV di seluruh Indonesia, bukan hanya terjadi di Lampura saja” pungkasnya. (fer)