KOTABUMI–Jajaran aparat Kepolisian Resor Polres Lampura, kembali meringkus DPO pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kali ini tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara yang berhasil meringkus ES (24) di rumah kediamannya Dusun Bedeng Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampura.
ES adalah pelaku Curas yang selama kurang lebih lima tahun masuk dalam daftar pencarian Polsek Kotabumi Utara (DPO).
Kapolsek Kotabumi Utara Iptu A.Majid mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah menangkap dan mengamankan seorang DPO Curas inisial ES pada hari Selasa 1/3/2022 pukul 01.30 wib dari rumah kediamannya.
Dikatakan Kapolsek peristiwa tersebut terjadi kurang lebih lima tahun silam, tepatnya hari Senin (13/3/2017) sekira pukul 13.30 wib di jalan lintas Sumatera Desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan dengan korban / pelapor Hermania Pratiwi (27) warga Desa Way Perancang Kecamatan Abung Kunang Lampura.
Modus operandi yang dilakukan, pelaku berjumlah dua orang (ES) bersama rekannya yang telah di tangkap lebih dahulu berikut barang bukti, menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah mengejar dan memepet korban Hermania yang juga mengendarai sepeda motor.
“Saat sepeda motor pelaku sudah dalam jarak dekat, pelaku langsung merampas tas korban dan korban pun berusaha mempertahankan tas miliknya dengan cara menarik, namun tali tas terputus sehingga pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisikan hand phone dan sejumlah uang, “ungkapnya Selasa (1/3).
“Kini tersangka telah diamankan di Polsek untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya kita jerat dengan pasal 365 KHP “pungkas Iptu Majid (ozy/rnn)