KOTABUMI-Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi mengeluarkan Surat Edaran(SE) Nomor:94618/A5/HK.01.04/2021, dalam SE tersebut mengatur Peraturan Menteri Pendidikan Nomor:40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara(Lampura) H. Mat Soleh didampingi Kabid Pembinaan Ketenagaan Mery Edyalis menjelaskan, dalam Permen baru tersebut diatur tentang persyaratan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah(Kepsek) terdapat dalam Pasal 2 didalamnya berbunyi, guru yang diberikan penugasan sebagai Kepsek harus memenuhi persyaratan diantaranya.
Mulai dari memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana S1 atau DIV dari perguruan tinggi terakreditasi.
Kemudian memiliki sertifikat pendidik, memiliki sertifikat guru Penggerak, pangkat paling rendah penata muda tingkat 1 golongan ruang IIIb bagi guru berstatus PNS.
Memiliki jenjang Jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K) dan berusia Paling tinggi 56 tahun.”Kalau untuk Persyaratan lainnya itu sama seperti yang lama pada Permendikbud Nomor:6/2018.
Namun ini bedanya ada Permen yang mengatur juga tentang P3K dan harus ada Sertifikat Guru Penggerak.
Sertifikat Guru Penggerak ini sebagai pengganti Sertifikat Cakep atau Nomor Unik Kepala Sekolah,”jelas Mat Soleh, Senin (7/3).
Di Kabupaten Lampura lanjut Mat Soleh, jumlah Guru Penggerak angkatan II itu ada 60 orang.
Jumlah ini sangat cukup banyak, di Provinsi Lampung, Lampura Ranking ke dua guru Penggerak terbanyak.
Karena untuk menjadi Guru Penggerak itu sangat susah, harus banyak menulis esai diantaranya.
Kemudian memiliki kegiatan ilmiah, jurnal ilmiah dan lainnya.
Untuk P3K sendiri itu bisa menjadi Kepsek dengan catatan di sekolah tersebut sudah tidak ada lagi Guru PNS yang bisa menggantikan.”Syaratnya untuk P3K itu salah satunya kalau mau jadi Kepsek itu paling rendah jabatannya adalah Guru Ahli Pertama,”jelasnya.
Dirinya berharap dengan adanya Permen terbaru ini 162 Pelaksana tugas(Plt) Kepsek di jenjang Sekolah Dasar(SD) dan delapan Plt Kepsek di jenjang Sekolah Menengah Pertama(SMP) bisa di sesuaikan kembali jabatannya.
Namun saat ini ratusan Plt. Kepsek tersebut memiliki kendala yakni tidak memiliki Sertifikat Cakep.”Kemungkinan besar dengan adanya Permen ini ratusan Kepsek itu bisa kita definitfkan, karena dasar Hukumnya sudah ada.
Namun kembali lagi kita pada Keputusan pak Bupati Lampura H. Budi Utomo,”pungkasnya.(ria/her)