KOTABUMI —Kasus penyalahgunaan barang haram narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura), kembali di ungkap Polisi.
Seorang pria berinisial PYZ (27) warga Desa Sukadanailir, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten setempat, diciduk Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampura di kediamannya, Desa Sukadanailir, Kecamatan Bungamayang, pada Sabtu (19/3) sekira pukul 16.30 WIB.
Selain PYZ, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 6 (enam) buah plastik klip yang berisikan kristal bening jenis shabu-shabu dengan berat 3,36 gram, 1 unit timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale, 1 bundel plastik klip bening, 2 buah centong dari pipet plastik, 1 buah plastik klip, 1 buah isolasi bening, 1 buah wadah kacamata, 1 buah tas selempang merk Kickchick warna hitam, 1 unit Handphone merk Nokia Type 105 warna merah dan uang tunai sebesar Rp.40 ribu rupiah.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Lampura AKP I.Made Indra Wijaya, penangkapan terhadap tersangka PYZ, atas dasar informasi dari masyarakat, yang segera ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
“Setelah kita pastikan keberadaan posisi pelaku, pada Sabtu kemarin, tepatnya pukul 16.30 WIB pihaknya, langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Alhamdulillah dalam penggeledahan itu kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ditemukan di dalam rumahnya. Setelah itu pelaku dan barang bukti kami bawa dan kami amankan ke Mapolres Lampura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” ujar Indra Minggu (20/3).
“Atas perbuatannya. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU-RI Nomor 35/2009 atau atau dengan Pasal 112 ayat (1) UU-RI Nomor 35/2009 tentang penyalahgunaan Narkotika” tambahnya. (fer/her)