KOTABUMI —Tim opsnal Polsek Kotabumi Utara berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial SUP alias BDL (44) warga Dusun Jatirejo Desa Talangjali, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Tersangka diamankan atad aksi pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) yang di lakoninya di Dusun Karang Sari, RT I, Desa Wonomarto, Kecamatan setempat pada Kamis 20 Januari 2022 lalu, sekira pukul 00.30 WIB.
Pria yang memiliki ciri khas tato di kedua lengan kiri dan kanannya itu ditangkap saat sedang berada dirumahnya, Dusun Jatirejo RT IV / RW II, Desa Talangjali Kecamatan Kotabumi Utara, pada Sabtu (26/3) sekira pukul 23.30 WIB, setelah kabur kurang lebih dua bulan ke daerah pulau Jawa.
“Pelaku kita amankan karena diduga kuat sebagai pelaku Curat di Dusun Karangsari, Desa Wonomarto yang terjadi pada Kamis 20 Januari 2022 lalu, sekira pukul 00.30 WIB, dengan korban Pudjaji” ujarnya Kapolsek Kotabumi Utara, IPTU Abdul Majid, Minggu (27/3) sekira pukul 15.00 WIB.
Untuk kronologis kejadian lanjutnya, korban yang saat itu sedang istirahat tidur tidak mengetahui kalau rumahnya telah di bobol pencuri, ia mengetahui kejadian pada pagi harinya setelah terjaga dan melihat pintu utama rumah sudah dalam keadaan terbuka, kemudian satu unit sepeda motor miliknya Honda Supra Fit BE 8336 HH telah raib, hingga korban melapor ke Polsek.
“Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu jendela, kemudian masuk dan mengambil sepeda motor yang di parkir di halaman ruang tengah, selanjutnya kabur melalui pintu utama” imbuhnya.
Masik kata Abdul Majid, setelah kurang lebih dua bulan pihaknya melakukan penyelidikan, pada Sabtu (26/3) diperoleh informasi bahwa SUP sedang berada di rumahnya yang terletak di Desa Talangjali, tanpa berlama-lama tim opsnal lansung bergerak. All hasil pada pukul 23.30 WIB, teesangka SUP alias BDL berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti.
“Kini pelaku sudah berada di Mapolsek dan tengah kita lakukan proses penyidikan, atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan” pungkasnya. (fer/her)