KOTABUMI-Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) merupakan impian banyak orang.
Namun apa dikata , karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat(TMS) sebanyak dua orang Calon PPPK dinyatakan tidak lulus dalam Pemberkasan.
Tak hanya itu saja, ada satu orang Calon PPPK yang rela mengundurkan diri.”Dari 893 peserta PPPK, diketahui ada 3 orang peserta yang tidak berlanjut menjalan tugas sebagai PPPK.
Ada satu orang mengundurkan diri dengan alasan karena mengurus orang tua dan jaraknya ke Sekolah sangat jauh. Pengunduran diri ini dilakukan sejak Januari 2022 lalu,”jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Hairul Fadila melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Siti Sarah.
Dijelaskannya, mereka yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Pusat terdapat dua orang peserta.
Mereka dinyatakan gugur karena tidak memenuhi Daftar riwayat hidup (DRH) dalam aplikasi.”TMS ini yang menentukan pusat, yang bersangkutan ini di tahap satu tidak melampirkan ijazah saat mengisi Daftar riwayat hidup (DRH). Kemudian satu peserta ditahap tidak mengisi/ melengkapi DRH,”paparny.
Dirinya menghimbau agar para peserta PPPK tidak perlu risau terkait notifikasi BTL (batal) yang diterima masing- masing peserta.
Karen itu ia meminta agar penerima notifikasi BTL untuk segera melengkapi.”Dihimbau untuk peserta yang mendapat notifikasi BTL untuk tidak panik dan segera melengkapi berkas yang diminta,”himbaunya.(ria/her)