BANDARLAMPUNG–Jalani persidangan dengan agenda pledoi (pembelaan), terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) Akbar Tandaniria Mangkunegara, menyampaikan beberapa poin penting terkait pembelaannya.
Salah satunya yakni, dirinya berterimakasih atas dikabulkan permohonannya untuk ditetapkan Pelaku yang bekerja sama dengan Penyidik/Penuntut Umum/KPK (Justice Collaborator).
“Begitu pula, saya haturkan terimakasih dan bangga Saya kepada Tim Penasihat Hukum Saya yang sepanjang waktu tidak lelah-lelah mendengar keluh kesah Saya, demi pembelaan yang maksimal terhadap perkara yang Saya hadapi ini. Saya juga haturkan terimakasih kepada rekan-rekan media, atas pemberitaan yang seimbang selama mengikuti proses persidangan perkara Saya ini,” katanya, Rabu (30/3).
Lalu, terkait dengan pembelaannya terhadap surat tuntutan jaksa penuntut umum, bahwa dirinya pun berserah dan berpasrah kepada pertimbangan dan kebijaksanaan majelis hakim.
“Dalam memutuskan berat ringan hukuman dan berapa jumlah uang pengganti yang patut dikenakan atau dibebankan terhadap saya, sesuai bukti yang terungkap selama persidangan ini,” kata dia.
Tak luput dirinya pun menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada kedua orangtuanya, kedua mertuanya, keluarga besar. Serta istri dan anak-anaknya, yang sudah harus pula menanggung beban moral atas perbuatan dirinya ini.
“Saya juga menyampaikan permintaan maaf kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Lembaga KPK serta Masyarakat Lampung, khususnya masyarakat Lampung Utara karena perbuatan Saya ini membuat kegaduhan dan tidak patut untuk ditiru serta membuat nama baik Kota kelahiran kami (Kabupaten Lampung Utara) tercoreng dan sangat dirugikan,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa kasus yang ia alami ini merupakan cambuk baginya untuk berubah dan bertaubat.
“Sehingga, izinkanlah kami agar dapat menjalani kehidupan normal yang lebih baik lagi di kemudian hari, dengan tekad untuk menyuarakan anti korupsi dimanapun kami nanti berada,” tegasnya.
Lalu terkait aset-asetnya dan pengembalian uang yang telah di serahkan kepada negara melalui KPK selama ini merupakan bentuk pertaubatan dirinya. “Untuk mengembalikan apa yang telah kami terima dan nikmati,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam pleidoi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, yakni Sopian Sitepu bahwa dalam pembelaan itu kliennya sudah mengakui apa yang telah diperbuatnya.
“Jadi pertama kan ada pengakuan dari terdakwa yang mengakui bahwa yang dinikmati sebesar Rp2,2 Miliar. Selain itu tidak ada yang dinikmati lagi,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan sebagaimana yang dikatakan jaksa, bahwa ada Rp1,5 Miliar. Dimana Rp750juta nya itu sudah diterima oleh Agung.
“Sudah diakui oleh pak Agung juga melalui surat pernyataan. Sementara yang Rp1,7 miliar lebih itu hanya pengakuan dari saksi aja. Jadi itu kurang alat bukti. Kami mengakui yang dinikmati dan kami sangat kooperatif dengan cara memberikan 6 sertifikat,” kata dia.
Sopian Sitepu pun meminta kepada majelis hakim untuk bisa mempertimbangkan semua yang dibacakan dalam nota pembelaan. “Justru itulah kita minta apa nanti yang jadi keputusan, karena penuntut umum dan kami kan jelas berbeda. Kami minta hukuman terendah dari penerima, dalam hal ini sudah 4 tahun,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga tidak mempermasalahkan tentang apa yang menjadi keputusan yuridis. “Itu hanya melulu kerugian yang ditetapkan kepada akbar. Dan Akbar sudah mengakui itu. Kita lihat bersama terdakwa tadi menangis, karena beliau menyesal dengan apa yang telah dilakukan nya. Dan beliau juga akan berubah,” bebernya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan bahwa pihaknya tetap dengan keputusan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya yaitu tuntutan terhadap terdakwa Akbar.
“Kami bacakan setelah dapat keputusan resmi ya, jadi itu sudah ditandatangani pimpinan KPK,” pungkas JPU KPK Ikhsan. (ang/yud/rnn/rnn)