KOTABUMI – Novan Irawan alias Cikwan(27) harus tertunduk lesu di kursi roda. Tampak betis kaki sebelah kirinya terbalut kain kasa dan perban akibat luka tembak yang dialaminya.
Ya, warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Bangsaraja, Kabupaten OKU Timur ini, merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan(curas) terhadap dua unit mobil pikap milik warga Kecamatan Bukitkemuning dengan dua TKP yang berbeda.
Untuk TKP pertama terjadi di Desa Tanjungwaras dengan korban Majid(54), dan TKP kedua terjadi di LK IX, Talang Enim, Kelurahan Bukitkemuning dengan korban Nita Yunita(29).
Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan polisi melakukan penyelidikan ke arah Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) pada Senin 4 April 2022. Polisi yang mencium keberadaan pelaku langsung membuntuti tersangka yang akan menuju Lampung pada Selasa, 5 April 2022.
Saat berada di sebuah warung yang ada di Kampung Gununglabuhan Kabupaten Waykanan, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi langsung melakukan penyergapan.
Dalam penyergapan itu, pelaku melakukan perlawanan aktif (menggunakan senpi), terhadap petugas. Sehingga harus dilakukan tindakan tegas terukur. Tersangka Novan Irawan alias Wancik, berhasil diamankan. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial D berhasil kabur ke areal perkebunan warga daerah penyergapan.
“Karena melakukan perlawanan aktif, dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres Lampung Utara(Lampura) AKBP Kurniawan Ismail, saat menggelar Konferensi Pers di Kantornya, Kamis(7/4).
Turut diamankan bersama tersangka, satu pucuk senjata api rakitan(senpira) jenis Revolver beserta lima butir amunisi aktif jenis FN, satu buah kunci leter T beserta empat anak kuncinya, satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 BG 8705 JN(diduga nopol Palsu), satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 tanpa nomor polisi, dan satu jaket warna hitam.
“ Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuh Kapolres.
Lebih lanjut AKBP Kurniawan Ismail menyebut, pihaknya juga terus melakukan pengembangan kasus tindak pidana percobaan curas serupa dengan LP/32/B/III/2022/Polda Lampung/ Res LU/SPKT Sek Bukitkemuning, tertanggal 16 Maret 2022.
” Percobaan pencurian mobil pikap juga, dengan TKP yang sama yakni Bukitkemuning, ”pungkasnya.(rid)