BANDARLAMPUNG – Terdakwa suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Akbar Tandaniria Mangkunegara dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (13/4).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto ketika membacakan amar putusannya.
Menurut Majelis Hakim, adik eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara itu juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni dengan membebankan agar terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp3,2 miliar.
“Apabila uang pengganti itu tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki dan 6 bidang tanah yang disita akan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” kata dia.
Dan apabila harta bendanya tak mencukupi untuk disita dan dilelang, maka diganti dengan kurungan penjara selama delapan bulan.
“Juga bila terdapat kelebihan uang pengganti, maka akan dikembalikan ke pihak terdakwa dan keluarganya. Dan dikemudian apabila sisa uang pengganti itu dibayar oleh terdakwa maka aset-aset terdakwa yang disita dikembalikan,”ungkapnya.
Selain itu Majelis Hakim menjelaskan apabila terdakwa sendiri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Akbar dinyatakan terbukti menerima gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara Tahun 2015-2019.
Vonis ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dua pekan lalu. Di mana, KPK menuntut Akbar 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3,95 miliar.
Atas vonis tersebut, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim, tapi masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Ia melanjutkan, ada selisih UP Rp 750 juta dari vonis dan tuntutan JPU KPK. Menurut Taufiq, Majelis Hakim menganggap uang tersebut telah dikembalikan oleh Akbar ke Agung saat pencalonan Bupati Lampura 2019 lalu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Akbar, Sopian Sitepu, mengatakan bersyukur dan menghormati atas putusan majelis Hakim. Terdakwa sendiri menyatakan menerima putusan itu. (ang/yud/rnn)