Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 13 Apr 2022 21:18 WIB ·

Adik MantaN Bupati Lampura Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp.200 Juta dan UP Rp3,2 Miliar


 caption : Sidang Akbar Tandaniria Mangkunegara adik kandung bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Rabu (13/4) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang mengganjar 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar Uang Pengganti  Rp3,2 Miliar
Perbesar

caption : Sidang Akbar Tandaniria Mangkunegara adik kandung bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, Rabu (13/4) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang mengganjar 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar Uang Pengganti Rp3,2 Miliar

BANDARLAMPUNG – Terdakwa suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Akbar Tandaniria Mangkunegara dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (13/4).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto ketika membacakan amar putusannya.
Menurut Majelis Hakim, adik eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara itu juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni dengan membebankan agar terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp3,2 miliar.

“Apabila uang pengganti itu tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda yang dimiliki dan 6 bidang tanah yang disita akan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” kata dia.

Dan apabila harta bendanya tak mencukupi untuk disita dan dilelang, maka diganti dengan kurungan penjara selama delapan bulan.
“Juga bila terdapat kelebihan uang pengganti, maka akan dikembalikan ke pihak terdakwa dan keluarganya. Dan dikemudian apabila sisa uang pengganti itu dibayar oleh terdakwa maka aset-aset terdakwa yang disita dikembalikan,”ungkapnya.

Selain itu Majelis Hakim menjelaskan apabila terdakwa sendiri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Akbar dinyatakan terbukti menerima gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara Tahun 2015-2019.

Vonis ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dua pekan lalu. Di mana, KPK menuntut Akbar 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3,95 miliar.
Atas vonis tersebut, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim, tapi masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Ia melanjutkan, ada selisih UP Rp 750 juta dari vonis dan tuntutan JPU KPK. Menurut Taufiq, Majelis Hakim menganggap uang tersebut telah dikembalikan oleh Akbar ke Agung saat pencalonan Bupati Lampura 2019 lalu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Akbar, Sopian Sitepu, mengatakan bersyukur dan menghormati atas putusan majelis Hakim. Terdakwa sendiri menyatakan menerima putusan itu. (ang/yud/rnn)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal