KOTABUMI–-Meninggalnya Syahrizal Adhar, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura), membuat lowongnya kursi jabatan Kepala Dinas PUPR Lampura. Saat ini jabatan tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Bupati menunjuk Sukatno, yang menjabat Sekretaris Dinas PUPR sebagai Plt Kadis PUPR.
Karenanya Pemerintah setempat mempertimbangkan pengisian jabatan tersebut. Apakah akan menggelar Seleksi terbuka (Selter) atau lewat jalur mutasi. Sebab pengisian jabatan yang ditinggalkan almarhum, dapat dilakukan dengan cara mutasi setelah sebelumnya dilakukan uji kompetensi (ukom) diantara pejabat pimpinan tinggi pratama. Ini merujuk pasal 131 ayat (1) dan pasal 132 di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. “Pengisian jabatan dimaksud dapat dilakukan dengan cara mutasi setelah diadakannya uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hairul Fadhila melalui Kepala Bidang Mutasi, Hendry Dunant, Kamis (21/04).
Artinya, lanjut Hendri, meski melalui mutasi, namun mereka harus melewati dulu uji kompetensi yang diwajibkan. Bisa juga dilakukan dengan cara Seleksi Terbuka (Selter). Dimana seluruh pejabat yang memenuhi persyaratan termasuk dari luar Lampung Utara dapat mengikuti seleksi untuk jabatan itu. “Mana yang akan dilakukan, tentu sepenuhnya ada di tangan pak bupati, setelah mendapatkan pertimbangan dari tim,” ujarnya.
Itulah sebabnya Hendri tidak dapat memastikan kapan waktunya. “Bisa saja uji kompetensi dulu, baru seleksi terbuka. Soal kepastian waktunya, kami belum bisa pastikan,” terangnya. (her)