KOTABUMI-Sesuai intruksi Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terkait penggunaan Kendaraan dinas(Randis), Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) menegaskan kepada seluruh Pejabat pemegang Randis untuk tidak menggunakan Fasilitas Dinasnya untuk Mudik ke Luar Kabupaten Lampura.”Randis seyogyanya dipergunakan untuk kepentingan Dinas. Untuk itu kita tidak perbolehkan kalau Randis digunakan untuk Mudik ke luar Kabupaten,”ucap Asisten III Pemkab Lampura H. Sofyan.
Terkait ditanya apakah ada sanksi jika ada Pejabat yang melanggar Sofyan berharap para Pejabat dapat patuh terhadap aturan himbauan yang sudah di keluarkan.
Namun jika sudah diperingatkan para Pejabat masih juga melanggar, artinya mereka tidak patuh, tentu ada konsekuensinya.”Pandemi Covid-19 yang sudah melandai sekali dan sudah berangsur kita sudah menyadari. Kemudian kebijakan untuk bekerja dari rumah itu perlahan mulai kendor. Untuk itu kita minta semua ASN bisa patuh dan memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing,”kata dia.
Untuk itu juga dirinya kembali menegaskan dan mengingatkan baik kepada seluruh Pejabat maupun ASN, Pasca cuti bersama dan libur Hari Raya seluruh ASN diwajibkan untuk masuk kerja seperti biasanya.”Saya tidak mau dengar hari pertama masuk ada yang bolos ataupun masih bermalas-malasan. Karena meski hari pertama masuk kerja Pasca libur kita akan mengejar tugas-tugas kita yang kita tinggalkan beberapa hari,”pungkasnya.(ria/her)