Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 27 Apr 2022 21:02 WIB ·

Dua Oknum Pejabat DPMD Lampura Ditahan Diduga Terima Gratifikasi Bimtek Kades


 caption : Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail  yang didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, memberikan keterangan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan dua oknum pejabat Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa Perbesar

caption : Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail yang didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, memberikan keterangan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan dua oknum pejabat Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa

KOTABUMI–Dua oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa terpilih se-kabupaten Lampung Utara tahun 2022. Dua oknum dimaksud adalah IA yang merupakan pejabat eselon III dan NG pejabat eselon IV. Terhadap keduanya dilakukan penahanan bersama NF yang merupakane Event Orgnizer(EO) atau penyelenggara kegiatan Bimtek dimaksud. Bahkan untuk mengamankan NF, petugas Polres Lampura harus bekerja ekstra. Sebab NF diburu petugas hingga ke Bekasi untuk melakukan penangkapan. “NF kami amankan di Bekasi, dan saat ini anggota kami sedang dalam perjalanan menuju ke Lampura,” jelas Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail dalam Keterangan Pers Ungkap Kasus yang digelar di Mapolres Lampura, Rabu (27/4).

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, menjelaskan jika Polres Lampura juga mengamankan tiga orang lainnya yang berinisial BD, HD, RN. Namun terhadap ketiganya belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dengan kata lain, dalam kasus tersebut Polres baru menetapkan dua oknum pejabat berinisial IA dan NG, kemudian penyelenggara berinisial NF.

Dijelaskan Kapolres, barang bukti yang berhasil disita adalah uang sebesar Rp36.950.000 dan dokumen – dokumen yang berkaitan dengan kegiatan yang dikelola oleh lembaga Bina pengembangan potensi dan inovasi desa (BPPID), laporan transaksi keuangan BPPID, sejumlah ponsel. Kemudian, satu bundel‎ laporan pertanggungjawaban, satu lembar kuitansi setoran peserta. “Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jika para saksi bisa menjadi tersangka,” terangnya

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi menambahkan, penangkapan atas para tersangka diawali dari pengumpulan bahan dan keterangan yang sedang mereka lakukan. Hasilnya, mereka menemukan peristiwa pidana. Mereka pun langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan enam orang. Penyelidikan atas adanya dugaan pemberian atau penerimaan gratifikasi‎ kegiatan bimbingan teknis pra tugas bagi kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan itu mereka lakukan sejak 26 – 27 April.

Dari dua kegiatan Bimt‎ek tersebut, para kepala desa harus merogoh kocek sebanyak Rp7,5 juta. Kegiatan ini diikuti tak kurang dari 202 peserta. Kegiatan sendiri dilakukan di Bandarlampung pada 26 – 27 Maret 2022, dan di Bandung pada 28 – 31 Maret lalu. (her)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal