KOTABUMI–Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), belum seluruhnya dibagikan. Sebab masih tersisa sebanyak 123 SK yang belum dibagikan dari keseluruhan 893 SK. Hal tersebut disebabkan belum turunnya Persetujuan Teknis (Pertek) dari Pusat, dan juga adanya ketidak cocokan upload data yang dilakukan oleh peserta PPPK.
Siti Sarah Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan SK tersebut dapat dibagikan. Sebab sampai saat ini petunjuk dari pusat terkait persoalan teknis yang terdapat dalam SK tersebut, hingga kini belum juga turun. ” Kita belum bisa memastikan kapan, karena dari pusat ada beberapa item yang di SK itu tidak terbaca. Jadi kita disini tidak bisa cetak. Kemudian Pertek persetujuan teknis yang belum semua turun” jelas Siti Sarah, Kamis (19/5).
Masih jelas Siti, bahwa pihaknya sudah komunikasi ke pusat mengenai Pertek untuk 123 PPPK dari total keseluruhan 893 PPPK dimaksud
“Kita menuggu Pertek itu, kalau sudah ada persetujuan teknis yang dikeluarkan baru kita bisa cetak SK. Saya juga gak mau janji, tapi kami targetkan di bulan Juni 2022 BKPSDM Pemkab Lampura sudah menerima Pertek” pungkasnya. (her)