KOTABUMI–Dipastikan kursi Singgasana orang Nomor 2 di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) bakal terisi. Kepastian itu didapat, setelah Menteri Dalam Negeri (Mandagri) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor:132.18-1265 tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Lampung Utara Provinsi Lampung. SK tersebut telah diterima Pemerintah Provinsi Lampung pada Jumat(27/5) lalu. Prosesi penyerahan SK itu sendiri dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta. Dalam hal ini, pihak Pemkab Lampura hanya mendampingi perwakilan Pemprov Lampung, karena memang wewenang sepenuhnya ada di Pemprov Lampung.
“Alhamdulillah, Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan SK itu pada Pemerintah Provinsi Lampung. rencananya Pemkab Lampura bersama Pemerintah Provinsi Lampung, rapat bersama membahas persiapan dan jadwal pelantikan Wabup terpilih,”ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan(Tapem), Sekretariat Daerah (Setda) Lampura Surya Ardianto, Minggu (29/5).
Dijelaskan Surya, SK memutuskan dan menetapkan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Lampung Utara Provinsi Lampung, atas nama Ardian Saputra, SH untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan serta tunjangan lainnya sebagi Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.”Keputusan Mendagri itu mulai berlaku pada tanggal pelantikan,”papar Surya.
Surya membenarkan SK yang beredar termasuk dimedia sosial (medsos) tidak dtandatangani Mendagri dan dicap atau stempel dari Kemendagri. Hal itu disebabkan SK aslinya hanya akan diberikan secara langsung pada Ardiansyah sebagai wabup pada saat pelantikannya. “Meski belum ada tanda tangan dan capnya, tapi SK yang beredar itu memang benar adanya. Untuk SK yang asli akan diserahkan langsung ke yang bersangkutan pada saat pelantikan,” terangnya.
Sebelumnya, usulan pengesahan pengangkatan Ardian Saputra sebagai wakil bupati terpilih sendiri diserahkan oleh Pemkab dan DPRD Lampung Utara ke Gubernur Lampung pada 8 April lalu. Penyampaian usulan itu dilakukan karena tak ada pihak yang memberikan sanggahan hingga masa sanggah berakhir.
Diketahui pada hari Rabu 6 April 2022, DPRD Lampura melangsungkan proses pemungutan suara dan penetapan calon wabup terpilih. Dalam proses pemungutan suara yang digelar dalam sidang paripurna DPRD Lampura tersebut, Ardian Saputra berhasil mengantongi seluruh suara dari 43 anggota DPRD Lampura yang hadir saat itu. Sedangkan pesaingnya William Mamora, tidak memperoleh suara. Karenanya pimpinan sidang, Romli yang juga ketua DPRD setempat, menetapkan Ardian Saputra sebagai wakil bupati terpilih. Karenanya Ardian Saputra ditetapkan sebagai wabup Lampura terpilih untuk sisa masa jabatan 2019-2024
Sidang paripurna tersebut, dihadiri Bupati Lampura, Budi Utomo, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) dan sejumlah pejabat, serta pimpiinan koalisi partai politik (parpol) pengusung (Nasdem, PAN, PKS dan Gerindra), dan 43 dari 45 anggota DPRD Lampura. (ria/her)