KOTABUMI–Empat orang tersangka pelaku penyalahguna narkoba di Kotabumi kembali diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) di dua lokasi dan waktu berbeda, Rabu (8/6).
Keempatnya yakni FES (32) warga jalan Lebung Curup Rejosari Kecamatan Kotabumi, BDP (25) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan. Kemudian NSR (25) dan AZ (28) keduanya merupakan warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, bermula dari pihaknya melakukan penangkapan kepada terduga (FES) di rumahnya jalan Lebung Curup Rejosari Kecamatan Kotabumi sekitar pukul 13.00 wib.
Hasilnya, didapatkan barang bukti 4 (empat) plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik bening klip sisai pakai, uang tunai sejumlah Rp 672.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) dan beberapa barang bukti lainnya.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap FES, selanjutnya pada pukul 14.30 wib kembali dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) tersangka lainnya masing masing BDP (25), NSR (25) dan AZ (28), di tangkap di sebuah rumah dusun Lebung Curup Rejosari dan Jalan Melati Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan.
Sementara, kata dia, untuk barang bukti yang disita satu buah plastik bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah bong, dua buah pirek, dua korek api gas dan satu bungkus cotton bud.
Saat ini ke empat tersangka, berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampura dan tengah dilakukan proses penyidikan.
Mereka dapat dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih kita kembangkan. Dicurigai adanya pemain lainnya yang belum terungkap,” tutupnya (ozy/yud/rnn)