BANDARLAMPUNG–Dua terdakwa kasus korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lampung Utara (Lampura), divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A, Bandarlampung, Rabu (8/6) Keduanya adalah Yasril mantan Kepala Seksi Pengelolaan Air Minum DPUPR Lampura, dan Abdul Azim seorang kontraktor. Majelis berpendapat keduanya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Kalibalangan-Cabangempat, Abung Selatan tahun 2019 lalu. Sebagaimana yang disampaikan ketua majelis hakim Efiyanto saat membacakan putusan dalam sidang tersebut.
Dalam putusan tersebut PN Tanjungkarang Kelas I A juga memerintahkan untuk segera membebaskan kedua terdakwa dari tahanan, dan juga memulihkan nama para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. PN juga memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini.
Sementara itu Karjuli, Kuasa hukum Yasril dan Abdul Azim yang tergabung dalam LBH Menang Jagad, mengaku, apa yang diputuskan oleh PN ini sesuai dengan keyakinan mereka selama ini. Sebab, sejak awal, mereka meyakini bahwa klien mereka tidak bersalah dalam perkara tersebut. Keyakinan itu diperkuat dengan kemenangan praperadilan yang diajukan oleh klien mereka. Kala itu, penetapan tersangka klien mereka dinilai oleh pihak pengadilan tidak sah. Sayangnya, karena ada aturan baru, perkara pokok harus tetap disidangkan.
Menurut Karjuli, keputusan PN itu didasari oleh tidak dapat dibuktikannya unsur kerugian negara yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, unsur menguntungkan diri sendiri, dan atau orang lain secara melawan hukum, dan unsur merugikan negara juga tidak terbukti.
Diketahui Yasril, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Abdul Azim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampura dalam kasus dugaan penyimpangan pada proyek pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan – Cabangempat, Abung Selatan, pada Selasa (21/12) malam lalu, dan langsung dijebloskan ke Rutan kelas IIB Kotabumi.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, mengajukan upaya hukum kasasi. Sebab jaksa tetap bependirian jika dakwaan dan tuntutan yang diajukan sesuai dengan hasil penyidikan sebelumnya. Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja, kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/6).
Dia menegaskan, terdapat perbedaan presepsi pertimbangan fakta persidangan, khususnya terkait penghitungan kerugian negara.
Bahwa penghitungan kerugian negara oleh auditor independent Kejari dalam pekerjaan tersebut, telah memperhitungkan dan mempertimbangkan penyusutan mutu jalan sesuai jangka waktu pada saat dilakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan berdasarkan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.
“Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan adanya ketidaksesuain hasil pekerjaan dengan kontrak pekerjaan,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, memang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, ditemukan adanya penyimpangan. Dan penghitungan kerugian negara oleh
auditor independent juga telah mempertimbangkan hasil pemeriksaan auditor BPK tersebut. (rnn/her)