KOTABUMI–Dalam Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Lampura (Lampura), akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Sebelumnya, Satreskrim menangkap dua orang dalam operasi tangkap tangan. Hasil pengembangan, ada tujuh orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, dari hasil pengembangan OTT, pihaknya mengamankan tujuh orang. Diantaranya, seorang kepala desa, mantan kepala desa yang juga merupakan suami dari kepala desa itu sendiri.
Kemudian dua orang sipil, dan tiga oknum dilingkugan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampura, antara lain oknum Kasi, KUP, dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampura.
“Dari hasil pengembangan itu, kita melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tegasnya.
Kemudian, empat orang lainnya dari hasil pemeriksaan sementara, tidak terlibat dalam kasus pungli tersebut. “Untuk sementara ketiga oknum ASN dilingkungan Dinas Perdagangan kabupaten Lampura itu, tidak terlibat dalam perkara ini. begitu halnya dengan oknum kades yang sempat kita periksa juga,” bebernya.
Meski begitu, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih mendalam. Pasalnya, kasus yang telah tercium pada bulan Februari 2022 lalu ini, masih berjalan penyelidikannya.
Penyelidikan itu, kata AKP Eko Rendi Oktama, seperti meminta keterangan saksi-saksi dan barang bukti terbaru. Tentunya, kata dia, mengetahui prihal adanya kegiatan praktek pungli tersebut.
“Ini masih tetap kita kembangkan. Tidak menutup kemuningkinan jika ditemukan barang bukti dan saksi lain, maka tujuh orang yang kita amankan sebelumnya akan kita periksa kembali,” Katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat, termasuk rekan-rekan wartwan, siapapun yang mengetahui adanya pelaku pungli dan atau barang bukti beserta saksi lainya, pihaknya mengharapkan dapat melaporkan kepihak berwajib dalam hal ini Sat Reskrim Polres Lampura.
“Saya tidak pandang bulu. Siapapun dia. Jika terbukti akan kita jerat dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya menggelar konferensi Pers terkait Kegitan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pungutan liar (pungli) di lingkungan pasar Kamis Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, pada Kamis (9/6) sekitar pukul 11.30 WIB lalu.
Dalam kegiatan itu, petugas menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan pungli yang dilakukan terhadap para pedagang kaki lima yang berada di Pasar Kamis Desa Negara Ratu.
Melalui Wakapolres Lampura, Kompol Dwi Santosa mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka sebayak tiga orang antara lain mantan Kepala Desa (Kades) Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Agus Sulistio, dan dua rekannya yakni Alif Munandar dan Abu Thalib atas tindak pidana pemerasan dan penipuan.
”Tersangka ini memungut bayaran dari masyarakat yang akan menggunakan kios atau los dengan nilai 2 sampai dengan 5 juta per unitnya,” kata Kompol Dwi Santosa saat menggelar Press release di Mapolres setempat, Jumat (10/6).
Dikatakan Dwi Santosa, ketiga tersangka dianggap sudah meresahkan masyarakat desa negara ratu, dimana dalam melakukan aksinya, mereka secara paksa memungut bayaran sewa kios dan los di pasar Kamis yang akan ditempatkan tersebut.
”Kalau masyarakat ingin menempati dan menggunakan Kios dan Los tersebut, dan tidak mau membayar mereka mengancam tidak akan diberikan kepada masyarakat, Jadi ini sudah meresahkan dan murni tindak pidana,” tegasnya.
“Kemudian ketiganya secara resmi telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana. Kita juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 44 juta, dua lembar kwitansi pembayaran dan buku catatan,” bebernya lagi.
Sementara dalam kasus ini, pihaknya menjelaskan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap oknum ASN berada di Dinas Perdagangan dan tidak ditemukan adanya keterlibatan atau tindak pidana korupsi.
”Sudah periksa dan meminta keterangan terhadap ASN di lingkungan dinas Perdagangan Kabupaten Lampura. Hasilnya, tidak ada aliran dana ke situ,” kata dia.
Sementara, hingga berita ini ditulis sekitar pukul 20.30 WIB, kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampura, Hendri belum dapat dikonfirmasi. Wartwan ini, mencoba menghubungi telepon genggamnya di nomor +62 813-6655xxxx dalam keadaan tidak aktif.
Diberitakan sebelumnya, beredar informasi Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Hendri menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampura, atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang kaki lima di pasar Kamis Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura, Kamis (9/6).
Pemeriksaan tersebut, lantaran pengembangan terhadap dua orang yang kedapatan saat operasi tangkap tangan (OTT) pihak satreskrim Polres Lampura, di pasar yang baru dibagun menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sementara dua orang yang terkena OTT itu, antara lain Arif Nurahman Alias Ali Bontet dan rekannya Muthalib alias Thalib. Keduanya tertangkap tangan saat menerima sejumlah uang dari pedagang yang akan menempati los pedagangn yang baru saja dibagun menggunakan dana PEN tahun 2021 lalu.
Kemudian untuk lokasi TKP penagkapan dua orang tersebut yakni di lokasi pasar sementara berada di Lapangan depan Balai Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura.
Sumber yang dapat dipercaya Radar Lampung mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama. Selain dua orang tersebut, petugas juga melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perdagangan Lampura Hendri, dan Mantan Kepala Desa, Agus Sulistyo, yang merupakan suami dari kepala desa Negara Ratu Feka Remalau.
“Yang jelas Bang, dua orang yang meminta uang kepada pedagang untuk menempati auning pasar ditangkap polisi. Itu OTT, banyak yang liat di lokasi pasar sementara itu. Sepertinya dikembangkan oleh polisi prihal siapa yang memerintah melakukan penarikan uang tersebut,” jelas sumber ini.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama YANG DIHUBUNGI membenarkan adanya peristiwa penangkapan pelaku pungli di lokasi pasar sementara desa Negara ratu tersebut.
Kendati demikian, pihaknya masih sangat tertutup perihal identitas para pelaku yang diamankan oleh timnya. Namun, Kasat Reskrim Eko Rendi membenarkan telah mengamankan lima orang.
“Kita mengamankan lima orang. Anggota masih berkerja melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku dugaan pungli itu,” tegasnya.
Ketika ditanya prihal pemeriksaan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampura, Hendri. Bang Eko, sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Lampura itu, irit bersuwara.
“Yang jelas, ini masih dalam pemeriksaan. Saya minta sabar, anggota masih berkerja. Yakinlah Polisi berkerja secera professional,” tegasnya (ozy/yud/rnn)