KOTABUMI – Karena memiliki narkoba jenis sabu – sabu, tiga warga di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) diamankan jajaran Satres Narkoba Polres setempat.
“Awalnya penangkapan kita lakukan terhadap seorang terduga berinisial MA(22) sekitar pukul 09.00 WIB di TKP jalan poros Sindangsari pada Senin(13/6). MA ini warga Persatuan, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, dengan barang bukti berupa dua plastik bening berisi kristal putih yang kita duga sebagai narkoba jenis sabu – sabu seberat 2.00 gram,”ujar Kasat Reserse Narkoba AKP Made Indra, Selasa(14/6).
Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AG(26) warga perumahan Bumi Permai Indah Kelurahan Kelapatujuh, dan rekannya MD (27) warga jalan Garuda Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, sekitar pukul 12.30 WIB di jalan perumahan Bumi Indah Permai Kelurahan Kelapatujuh.
”Turut kita amankan barang bukti berupa sejumlah klip plastik bening berisikan barang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,90 gram, satu bundel plastik klip, satu buah lakban bening, satu unit Handphone merk OPPO A37 dan satu unit HP merk VIVO,”lanjutnya.
Ditambahkan ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya Kasat Made Indra.(rls/rid)