KOTABUMI – Setelah sekitar dua bulan menghilang dan menjadi DPO, akhirnya pelaku begal/curas, berinisial RR(27) warga Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Pekurun berhasil dibekuk TEKAB 308 Polres Lampung Utara(Lampura)
RR di tangkap pada hari Senin(4/7/2022) pukul 06.30 WIB di tempatnya bekerja di salah satu Ruko yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk(PIK) Jakarta.
Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mengatakan tersangka RR ditangkap karena diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan kekerasan(curas)/begal yang terjadi pada Sabtu(30/4) sekitar pukul 21.30 WIB.
Lebih lanjut, Kasat mengatakan, saat itu peristiwa curas dialami Ahmad(42) warga Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan. Saat itu korban sedang melintas di jalan lintas Sumatra(jalinsum) tepatnya di Desa Buminabung, Kecamatan Abung Barat – Lampura, dengan mengemudikan sepeda motor Honda Beat warna putih.
“Saat itu pelaku yang menggunakan sepeda motor bersama rekannya memepet korban Ahmad (42),”terang Eko, Rabu(6/7).
Setelah sepeda motor korban dan pelaku berdekatan, seorang pelaku lansung mencabut kunci kontak sepeda motor korban sambil mengancam menggunakan sejata tajam jenis laduk.
”Karena takut akhirnya korban pasrah ketika sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku, selanjutnya korban melapor ke Polsek Abung Barat,” ungkap Eko
Kemudian pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya pelaku dapat diringkus tanpa perlawanan di tempatnya bekerja di daerah Pantai Indah Kapuk Jakarta.
“Saat ini pelaku RR berikut barang bukti berupa sajam jenis laduk, satu helai jacket sweater warna hitam telah diamankan di Mapolres, dan kita lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku terancam pasal 365 KUHP, “pungkasnya.(rls/rid)