Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 21 Jul 2022 20:23 WIB ·

Tiga Ahli Dihadirkan di Sidang Pra-peradilan Mardani Maming , Mardani Dinilai Tidak Melanggar Hukum


 Tiga Ahli Dihadirkan di Sidang Pra-peradilan Mardani Maming , Mardani Dinilai Tidak Melanggar Hukum Perbesar

Jakarta – Kuasa Hukum Mardani H. Maming menghadirkan tiga orang saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan dalam agenda pembuktian dan saksi dari pihak Mardani yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-Undangan Aan Eko Widiarto, ahli Hukum Pidana dan Perdata Flora Dianti, dan ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepailitan Teddy Anggoro.

Para ahli tersebut akan menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani Maming bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara tersebut. Kuasa Hukum Mardani H. Maming Denny Indrayana menyebutkan, kasus tersebut adalah murni perkara bisnis antar perusahaan.

Selain itu, para ahli yang dihadirkan ini juga akan memperkuat gugatan Mardani H. Maming terkait proses penetapan tersangka atas dirinya disebut melanggar melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Ada ahli HTN dan Ilmu Per-UU-an, acara pidana dan Perdata, serta PKPU-Kepailitan. Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law, dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis,” kata Denny.

Keputusan Bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan tahun 2012 yang diungkapkan ahli. KPK tidak dapat lagi memproses perkara yang sama, apabila institusi lain sudah memproses perkara itu.

“Doctor Aan menegaskan pemaknaan pasal 50, KPK tidak berwenang menangani perkara mardani H Maming karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung,” kata Denny seusai sidang.

Ahli menyebutkan, apabila KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan, maka proses itu salah dan status tersangka tidak sah. Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan diakhir proses penyidikan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

“Pernyataan Doctor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah,” jelas Denny.

Saksi ahli ketiga yang dihadirkan, memaparkan proses hutang-piutang antar perusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka itu masuk kedalam perdata.

“Terakhir tadi ada Teddy Anggoro, mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, hutang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata,” jelas Denny.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 22 Juli 2022 dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi atau ahli dari pihak KPK.(*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal