KOTABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mendorong masyarakat pengusaha untuk membuat Nomor Induk Berusaha(NIB), dengan proses mudah dan bermanfaat.
“Persyaratan pembuatan itu mudah hanya KTP, NPW, kapan usahanya ada, modalnya berapa, nanti dia terbit otomatis, dan daftar secara online tanpa harus ke kantor.
Terkecuali, bagi usaha dalam bidang kesehatan harus hadir di kantor dan akan diterbitkan melalui Aplikasi SiCANTIK yakni suatu Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk publik yang dapat digunakan instansi, baik pusat maupun daerah guna mempermudah pemerintah dalam melakukan perizinan.
“Kecuali kayak usaha di bidang kesehatan itu mereka ke kantor dulu, dan aplikasi mereka beda pakai SiCANTIK,”terang Kepala DPMPTSP Lampura Sri Mulyana.
Dengan adanya NIB, lanjut dia, para pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat(KUR). NIB merupakan, salah satu syarat para pelaku UMKM yang kekurangan permodalan, dalam mengajukan pinjaman ke perbankan.”Jadi itulah manfaat dan fungsi dari adanya NIB,”kata dia.
DPMPTSP Lampura, sambungnya, hanya dapat memverifikasi berkas saja, seluruh prosesnya dikelola website pemerintah pusat, sehingga prosesnya sangat mudah. Selain itu, yang perlu juga dipahami untuk pengurusan NIB tidak dipungut biaya alias gratis.
“Jadi untuk pengurusan berkas itu tidak dipungut biaya kecuali izin mendirikan bangunan memang ada retribusinya, dan juga saya tau ada yang membuka jasa tersebut itu bukan dari DPMPTSP, ya wajar karena nggak semua orang tahu dan gagap teknologi(gaptek),”paparnya.
Ditambahkan Sri Mulyana, untuk pelaku usaha warung klontongan di rumahan bisa juga mengajukan NIB sebagai syarat pengajuan pinjaman perbankan.
“Kalau tidak mau membuat NIB juga tidak masalah, dan tidak ada sanksi khusus dari kita. Namun akan kesulitan jika mengusulkan bantuan kredit perbankan. Untuk itu, kita kerap mensosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat membuat NIB,”tuturnya.
Di Kabupaten Lampura, selama Maret 2021 – Juli 2022 terdapat 820 izin usaha. Total 820 tersebut terhitung sejak berlakunya sistem Online Single Submission Risk Based Approach(OSS-RBA). Data tersebut adalah data yang terbit secara otomatis, para pelaku usaha yang mendaftaran NIB mereka secara mandiri.
NIB sendiri berlaku seumur hidup dan dapat dipergunakan untuk berbagai usaha oleh satu orang. Jadi satu orang bisa punya berbagai usaha dengan satu NIB dengan masa berlaku semur hidup. NIB dapat dicabut bila tak melakukan pelaporan rutin baik setiap triwulan(3 bulan) atau per semester(6 bulan),”pungkasnya.(ria)