Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 3 Agu 2022 02:18 WIB ·

Janji Palsu Diterima PNS, Korban Ditipu Rp 75 Juta

  Tersangka IHM, saat berada di Mapolsek Sungkai Selatan. Foto IST For Radar Kotabumi    Perbesar

Tersangka IHM, saat berada di Mapolsek Sungkai Selatan. Foto IST For Radar Kotabumi   

KOTABUMI – Korban yang dijanjikan diterima menjadi PNS, tertipu Rp 75 juta. Nasib na’as ini dialami Rohman(61) warga Desa Gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan sejak dua tahun lalu. Korban ditipu mentah-mentah oleh pelaku berinisial IHM (38) warga Desa Kota Agung Kecamatan Sungkai Selatan yang menjanjikan anak korban bisa diangkat menjadi PNS. Anaknya yang ingin berkerja berstatus seorang PNS, ternyata orang tuanya menelan pil pahit.

Karena merasa tertipu, korban Rahman melapor ke Polsek Sungkai Selatan pada 23 Maret 2022 sebagaimana tertuang pada Laporan nya LP/B/134/III/2022/SPKT Sek SK Selatan/Polres LU/ Polda Lampung.

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mulyadi mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah menerima laporan korban dan telah mengamankan terduga pelaku (IHM) pada Senin 1 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 wib dari rumah kediamannya di Desa Kota Agung.

“Tersangka kita tangkap di kediamannya berada di desa Kota Agung, Tanpa adanya perlawanan,” ujarnya, Selasa(2/8).

Diungkapkan Kapolsek, untuk kronologis dan modus operandi (MO) yang dilakukan pelaku, yakni pada hari Jum’at 10 Januari 2020, sekitar pukul 14.00 wib, terduga pelaku datang ke rumah korban menyampaikan informasi bahwa akan ada pengangkatan PNS dari tenaga honorer.

Saat itu, pelaku menawarkan kepada korban jika barminat memasukan anaknya menjadi PNS, pelaku bisa mengurusnya dengan syarat memberinya uang dan jika tidak berhasil uang akan dikembalikan.

Setelah korban berminat dan percaya, kemudian pelaku meminta uang kepada korban. Pertama kali korban diminta uang Rp 55 juta, kemudian yang kedua Rp 20 Juta sehingga total berjumlah Rp 75 Juta. “Namun mirisnya sampai saat ini, anak korban tak kunjung di angkat menjadi PNS walau sudah ditanyakan beberapa kali, merasa tertipu, korban pun melapor ke Polsek Sungkai Selatan,” imbuh Kompol Mulyadi.

Melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Senin 1 Agustus 2022, sekitar pukul 10.30 wib, tim opsnal Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku IHM dari rumah kediamannya berikut menyita barang bukti berupa selembar kwitansi tanda terima penyerahan uang sebesar Rp. 55 juta satu lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 20 juta.

Saat ini, tersangka IHM sudah berada di Mapolsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. IHM, lanjut Kapolsek, dapat dijerat pasal 378 dan pasa 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman di atas tujuh penjara.

ad

“Tersangka dan barang bukti sudah berada di Polsek Sungkai Selatan. Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut, kita mencurigai adanya korban lain. Untuk itu, kita berharap jika ada warga merasa tertipu, maka berkenan melaporkan ke yang wajib,” pungkasnya (rnn/rid)

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal