KOTABUMI-Kalau sudah tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, silahkan mengundurkan diri dari pada hanya mengotori absen. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perdagangan(Kadisdag) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Hendri saat memberikan arahan kepada pegawainya saat apel pagi.
“Kalau sudah tidak sanggup silakan para Kabid buat surat pengunduran diri dari pada hanya mengotori absen saja. Bagaimana bawahannya mau masuk dan berada di tempat, kalau Kabidnya saja tidak masuk apalagi berada di tempat saat jam ngantor,”cetus Hendri.
Pihaknya merasa sangat bersyukur atas inspeksi mendadak(sidak) yang dilakukan Wakil Bupati(Wabup) Ardian Saputra beberapa waktu lalu.
Dengan adanya Sidak itu, mampu menjadi cambuk bagi para pegawai untuk melakukan pembenahan ke arah yang lebih baik lagi. Serta menjadi semangat baru dalam hal menegakkan kedisiplinan.
“Terimkasih atas perhatian Pak Wabup ini merupakan cambuk bagi kami dalam membenahi kedisiplinan. Sidak yang dilakukan pak Wabup juga merupakan Motivator untuk perbaikan kami ke ke depannya,”tutur Hendri.
Dirinya mengaku kecewa dengan hasil sidak kepada para pegawainya beberapa waktu lalu, karena diketahui banyak pegawainya yang tidak berada di tempat saat jam kerja berlangsung. Dia tak melarang jika ada pegawai memiliki keperluan di luar, namun jalankan terlebih dahulu tugas pokok dan fungsi(tupoksi)nya.
“Saya selaku pimpinan berharap ada perubahan bagi diri sendiri menuju arah yang lebih baik. Jangan jadikan hal buruk menjadi kebiasaan. Karena sejak ditetapkan memakai baju PNS berarti tanggung jawab melekat dalam diri kita,”katanya.
Untuk pengawasan, terus Hendri, akan dilakukan secara berjenjang bagi 33 PNS dan 37 THL nya. Jangan sampai ada lagi pegawai yang datang saat absen saja lalu pergi, dan kembali datang saat absen pulang.
” Wajib disiplin tidak ada tawar menawar, karena kedisiplinan harus mnejadi kewajiban baik PNS maupun THL. Untuk dua orang PNS yang tidak masuk tanpa keterangan saat apel sudah saya Intruksikan untuk segera laporkan kepada Inspektorat agar diambil langkah-langkah sesuai PP Nomor:53/2010 tentang Disiplin ASN,”pungkasnya.(ria/rid)