KOTABUMI–Korban aksi Curas M. Yasin (39) warga Desa Papan Rejo beberapa hari lalu terjadi di jalan raya Kecamatan Abung Timur, akhirnya merasa lega.
Dua orang terduga pelaku berhasil diringkus Polsek Abung Timur bersama TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara (Lampura), Selasa (20/9) sekitar pukul 10.00 WIB di dua lokasi berbeda.
Kedua pelaku yakni R alias PT (22) warga Desa Papanrejo Kecamatan Abung Timur dan DN (22) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur
Kapolsek Abung Timur Iptu Boyoh ST.rK, SIK, M.Si. mewakili Kapolres Lampura membenarkan telah menangkap kedua pelaku, Rabu (21/9).
Diterangkan oleh Kapolsek Iptu Boyoh bahwa pencurian dengan kekerasan (Curas) itu terjadi pada hari Sabtu (10/9) sekitar pukul 01.58 WIB di jalan raya Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampura.
Korban M.Yasin yang saat itu menggunakan sepeda motor berboncengan dengan seseorang (saksi) hendak menuju RSU Ryacudu Kotabumi anggota keluarga, bertahan di depan TPU desa Bumi Agung Marga, korban di Pepet dan di paksa berhenti oleh kedua terduga pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.
“Setelah berhenti, kemudian pelaku berpura-pura bertanya ingin tujuan kemana, korban hanya memiliki uang Rp 50.000, lalu pelaku mengambil paksa uang korban, kemudian kembali mengambil alih handphone android merk OPPO warna hitam, setelah kedua pelaku kabur dan korban lapor ke Polsek Abung Timur,” kata Iptu Boyoh.
Berdasarkan laporan korban, kita melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan dan pelaku dapat mengetahuinya
“Pada Selasa (20/9/2022) 10.00 WIB tim opsnal yang dipimpin Kapolsek berhasil menangkap salah seorang terduga R alias PT di rumahnya di desa papan Rejo tanpa perlawanan dan satu helai pakaian yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan aksinya,” jelasnya
Berdasarkan hasil pengakuan pelaku R alias PT dilakukan pengembangan, diperoleh keterangan bahwa saat itu dirinya bersama DN.
Mengetahui hal itu kemudian kita berkoordinasi dengan TEKAB 308 Presisi Polres Lampura untuk mengejar DN, kemudian DN berhasil kita tangkap di kediamannya di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur.
“Kedua terduga pelaku langsung kita amankan di Mapolres Lampura dan tengah dilakukan pemeriksaan, pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.(rnn)