Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 22 Sep 2022 21:53 WIB ·

Kasus Penganiayaan Anak Kandung Diselesaikan Lewat Restortative Justice


 caption : Kapolres Lampura AKBP. Kurniawan Ismail Perbesar

caption : Kapolres Lampura AKBP. Kurniawan Ismail

Kapolres: Pengajuan Sudah Diterima, Tergantung Hasil Tes Kejiwaan

KOTABUMI-Polres Lampung Utara(Lampura) sudah menerima Surat Pengajuan Restortative Justice dari Pemerintah Kabupaten(Pemkab) setempat untuk LFN seorang ibu yang menyiksa anak kandungnya dari Kecamatan Bukit Kemuning.


Tak menutup kemungkinan Polres Lampura akan menerapkan keadilan restoratif (restorative justice)‎ pada LFN.
Jadi atau tidaknya sistem ini digunakan masih tergantung pada hasil tes kejiwaan tersangka.”Pengajuan restorative justice dari pemkab memang benar sudah kami terima,”jelas Kapolres Lampura AKBP. Kurniawan Ismail di sela – sela pengamanan aksi demonstrasi di gedung DPRD Lampura, Kamis(22/9).

Meski begitu lanjut Kapolres, permintaan tersebut tak serta – merta dikabulkan.
Pihaknya masih harus mempelajari segala kemungkinan terburuk yang bisa saja terjadi akibat keputusan tersebut. Namun, kemungkinan ke arah sana masih cukup terbuka.”Kami sedang mempelajari permintaan keadilan restoratif tersebut,”paparnya.

Di tempat sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama menambahkan, p‎ermintaan dari pemkab itu disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DPPPA) belum lama ini.
Hingga kini masih belum ada keputusan apa pun yang mereka ambil terkait hal ini.

Pihaknya masih harus menunggu hasil tes kejiwaan dari LFN.
Yang tujuannya, untuk memastikan agar peristiwa yang sama tak lagi terulang jika mereka mengabulkan permintaan tersebut. Hasil tes itu sangat diperlukan karena ulah yang dilakukan LFN bukanlah kali pertama.‎”Kami tak ingin terburu – buru untuk kasus ini karena aksi yang dilakukan oleh si ibu sudah berulang kali. Kami tak ingin‎ kejadian serupa terulang saat yang bersangkutan dibebaskan,”terangnya.

Jika nanti sambungnya, hasil tes menunjukan hasil yang positif, maka permintaan keadilan restoratif bisa saja mereka kabulkan.
Begitu pun sebaliknya. Semua itu untuk kebaikan ibu dan anak itu sendiri.”Kalau hasilnya memang positif, mungkin kami akan segera menentukan langkah selanjutnya,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal