KOTABUMI – Sempat dihakimi warga, seorang pencuri motor akhirnya diamankan polisi. Pelaku adalah Andriyansyah Bin Muksin(22) warga Desa Candirejo Kecamatan Waypengubuan Kabupaten Lampung Tengah(Lamteng).
Aksi pencurian sepeda motor itu dipergoki korban yakni ED, warga Dusun Tanjungharapan, Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar,Lampung Utara(Lampura) Senin, 01 Mei 2023 siang.
Saat itu, korban yang sedang duduk – duduk sambil minum kopi depan garasi mobil rumahnya mendengar suara ‘cetek’ dari arah sepeda motornya yang terparkir di depan garasi rumah.
Mendengar suara tak lazim itu, korban ED mengecek sumber suara, dan mendapati seorang pelaku sedang mendorong sepeda motor korban dan langsung berniat kabur.
Spontanitas korban berteriak meminta pertolongan dan langsung didengar adik korban yang lantas berupaya menangkap pelaku. Pelaku yang menyadari kalau korban memergoki aksinya langsung merobohkan kendaraan yang hendak dicurinya, lalu berupaya kabur. Melihat itu, wargapun berdatangan, dan pelaku langsung menjadi bulan – bulanan warga, kemudian pelaku diikat untuk kemudian diserahkan ke petugas dari Mapolsek Abung Selatan.
Kepada warga, pelaku sempat mengaku menjalankan aksinya bersama rekannya berinisil S warga Tanjungratu Kecamatan Waypengubuan, Lamteng yang berhasil melarikan diri pasca aksinya dipergoki.
Dari tangan tersangka, berhasil disita sejumlah alat bukti diantara sepeda motor Honda Beat warna Biru Silver BE 5977 KA, milik korban, satu buah kunci leter T, dua buah kunci leter L, dan satu buah kunci kontak merk sepeda motor Honda.
Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono membenarkan peristiwa itu. Tersangka diamankan warga lantaran nekat mencuri sepeda motor siang bolong, di salah satu rumah warga.
” Pelaku berikut alat dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Abung Selatan, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan LP/B/12/V/2023/SPK. SEK.AB.-SEL/RES. LU/PLD LPG tanggal 01 Mei 2023, tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUH Pidana,”katanya.
“Untuk ancamannya sendiri, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun penjara,” tegas AKP Haryono, seraya mengatakan satu pelakunya sudah dikantongi identitasnya.
“Secepatnya akan kita tangkap, pelaku yang berhasil kabur itu. Sebab, dari keterangan pelaku yang diamankan, keduanya kerap menjalankan aksinya lebih dari dua kali di sejumlah TKP berada di wilayah hukum Polres Lampura,” sambungnya.(rnn/rid)