Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 19 Mei 2023 08:28 WIB ·

Jual Barang di Rumah Paman, Oknum Mahasiswa Tebui


 Jual Barang di Rumah Paman, Oknum Mahasiswa Tebui Perbesar

KOTABUMI – “Pagar Makan Tanaman”, mungkin ungkapan itu yang paling pantas untuk perbuatan yang dilakukan Junika Dani Saputra(26), warga Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan(Sumsel) ini.

Bagaimana tidak, oknum mahasiswa yang mendapat kepercayaan menjaga rumah yang berada di bilangan Jalan Pahlawan – Kotabumi ini nekat menjual perabot rumah tangga di sana. Adapun rumah tersebut merupakan milik Hamami Farizal Mega yang asih tercatat sebagai pamannya sendiri.
“Rumah beserta perabot rumah tangga yang ada di dalamnya, saya percayakan ke dia(tersangka, Red) sejak tiga bulan terakhir sebelum 27 Desember 2023,”ujar Hamami Farizal Mega, saat dihubungi via ponselnya, belum lama ini.
Saat tanggal 27 Desember 2023, dia datang ke rumahnya yang ditempati keponakannya itu, dan mendapati sejumlah perabot rumah tangga seperti Kulkas merk Aqua, Televisi Merk Polytron 32 inchi, dua tabung gas 3 kg, satu buah semprot eletronik, dua kadang burung murai, dan 50 kotak granit ukuran 60 x 60 cm, serta empat buah galon air mineral, telah hilang dari tempatnya.
Mendapati itu, Hamami langsung berupaya menghubungi tersangka, dan dari pengakuannya diketahui jika barang – barang tersebut sudah dijual oleh pelaku. Tidak terima dengan hal itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapores Lampura.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan jika anggotanya telah berhasil meringkus tersangka saat bersembunyi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa 16 Mei 2023.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti hasil kejahatanya berupa satu unit sebuah kulkas merek Aqua warna hitam, dan TV merek Polytron 32 inchi warna hitam yang belum sempat dijualnya.
“Tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian rumah korban dan kini kasusnya masih dalam proses penyidikan,”ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus tersebut, dapat terungkap setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan atas kejadian itu, dan hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.(rid)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ancam Korban Sebarkan Video, Pria 42 Tahun di Ciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara

8 Juni 2023 - 18:21 WIB

Ancam Korban Dengan Vidio Mesum, Mantan Pacar Minta Jatah

20 Mei 2023 - 17:22 WIB

Sebar Foto Alat Kelamin, Warga Sungkai Tengah Terjerat UU ITE

20 Mei 2023 - 17:18 WIB

Akibat Narkoba, BUR Harus Meringkuk Dalam Jeruji Besi

15 Mei 2023 - 19:45 WIB

Warga Kalibalangan Dikabarkan Tewas Gantung Diri

7 Mei 2023 - 20:16 WIB

Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Karyawan BANK BPR Bunga Mayang di Tangkap Polisi

3 Mei 2023 - 11:36 WIB

Trending di Kriminal