Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 20 Mei 2023 17:22 WIB ·

Ancam Korban Dengan Vidio Mesum, Mantan Pacar Minta Jatah


 Ancam Korban Dengan Vidio Mesum, Mantan Pacar Minta Jatah Perbesar

KOTABUMI – Entah karena sudah menjadi kebiasaan, lelaki 23 tahun berinisial RW warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara ini terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran menyetubuhi bocah 15 tahun (sebut saja Bunga) sambil kemudian ia merekam video dengan menggunakan ponsel miliknya.

Bejatnya lagi hasil rekaman tersebut ia (RW) pergunakan untuk mengancam korban agar bila sewaktu-waktu menginginkan bisa diajak kembali berkencan layaknya pasangan suami isteri, alhasil pelaku kerap kali menggauli korban hingga lebih dari 6 kali di beberapa tempat dan hari yang berbeda.
Dihadapan petugas terduga (WR) menuturkan bahwa dirinya berpacaran dengan korban sejak Bulan Maret 2021 dan hubungannya itu dimanfaatkan untuk menggauli Korban.
Aksi bejat pelaku baru terungkap ketika korban memutuskan hubungan pacaran mereka dan hal itu membuat pelaku kesal, sehingga video adegan persetubuhan yang tersimpan diponsel Ia kirimkan kepada kakak Korban.
Mengetahui hal itu, keluarga korbanpun tidak terima dengan perlakuan WR kemudian langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan bahwa berdasarkan laporan keluarga korban, dengan di back-up tim TEKAB 308 Presisi, terduga pelaku (WR) berhasil kita tangkap pada hari Jumat 19/5/2023 pukul 22.00 Wib saat pelaku sedang berada disebuah tempat perbelanjaan di Sungkai Utara. “ujar AKP Eko Sabtu 20 Mei 2023.
Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah kita amankan di unit PPA Polres lampung Utara dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5. M. (lima miliar rupiah). “pungkasnya.(rls)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ancam Korban Sebarkan Video, Pria 42 Tahun di Ciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara

8 Juni 2023 - 18:21 WIB

Sebar Foto Alat Kelamin, Warga Sungkai Tengah Terjerat UU ITE

20 Mei 2023 - 17:18 WIB

Jual Barang di Rumah Paman, Oknum Mahasiswa Tebui

19 Mei 2023 - 08:28 WIB

Akibat Narkoba, BUR Harus Meringkuk Dalam Jeruji Besi

15 Mei 2023 - 19:45 WIB

Warga Kalibalangan Dikabarkan Tewas Gantung Diri

7 Mei 2023 - 20:16 WIB

Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Karyawan BANK BPR Bunga Mayang di Tangkap Polisi

3 Mei 2023 - 11:36 WIB

Trending di Kriminal