Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 8 Jun 2023 18:21 WIB ·

Ancam Korban Sebarkan Video, Pria 42 Tahun di Ciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara


 Ancam Korban Sebarkan Video, Pria 42 Tahun di Ciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara Perbesar

Kotabumi, Dengan modus mengancam akan menyebarkan video berikut fhoto korbannya sebut saja “Bunga” (27) yang saat sedang mengenakan pakaian dalam, AD (42) warga jalan Mangga Besar Kelapa Tujuh Kotabumi itu akhirnya berurusan dengan pihak berwajib lantaran bermodal video dan fhoto tersebut, AD merasa cukup leluasa memperdaya korban untuk bisa disetubuhi.

Akibat ulahnya, Ia dilaporkan oleh korban dan kini AD terpaksa harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH, mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan terhadap tersangka pelaku pengancaman telah diamankan pihaknya ke Mapolres, Rabu 7/6/2023. “ujarnya.

Disampaikan Kasat AKP Eko, antara korban dan tersangka saling mengenal, sesuai laporan korban, peristiwa yang menimpa dirinya terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 wib, tersangka AD mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel Kotabumi, tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video berikut foto korban akan disebarkan.

Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, akhirnya korban menyetujui untuk bertemu di hotel, namun yang terjadi kemudian ketika bertemu, korban dibawa masuk kedalam kamar hotel sembari kembali mengancam agar melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami isteri.

Karena merasa tertekan dan takut korbanpun menurutinya, hingga setelahnya atas kejadian yang diderita, korban melapor ke Polres Lampung Utara. “ungkap Kasatres.

Tersangka dapat kita amankan pada hari Rabu pukul 09.00 Wib 07 Juni 2023 dirumah kediamannya di jalan Mangga besar Kel. Kelapa tujuh Kec. Kotabumi selatan di pimpin Kanit Tipidsus Sat Reskrim Ipda Adi Wasito SH berikut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 warna hitam dan sekarang tengah dilakukan pemeriksaan.

Terhadap tersangka dapat dijerat dengan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP
ancaman hukuman 6 tahun. “kata AKP Eko (*)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal