KOTABUMI-Lagi, Kasus kejahatan seksual yang menimpa anak di bawah umur terjadi lagi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Kali ini ada dua korban kejahatan seksual yang menimpa warga yakni satu wrga Dusun 1 Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara dan satu warga Desa Sinar Ogan Kecamatan Abung Selatan.”Kita belum dapat laporan jelas dari UPTD kita, namun kita akan mempersiapkan apa saja langkah yang akan kita ambil untuk membantu para korban,”ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampura Dina Prawitarini, Rabu(8/11).
Langkah yang akan di ambil lanjut Dina, yakni memberikan pendampingan hukum dan pendampingan psikologi.
Kemudian melihat secara langsung kondisi para korban.
Baik menyambangi kediamannya maupun mendampingi mereka saat laporan ataupun Visum.”Korban-korban selain kita berikan pendampingan kita lihat juga kondisinya bagaimana.
Apalagi sampai ada yang hamil, kita akan berikan pemahaman kepada korban,”jelasnya.
Terpisah Kanit PPA Polres Lampura IPDA Darwis saat diwawancarai Awak Media membenarkan terkait penangkapan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.”Benar tadi malam Unit PPA Polres Lampura berhasil mengamankan dua pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di TKP yang berbeda,”jelas Darwis.
Ke dua tersangka itu ditangkap berdasarkan hasil Laporan Polisi Nomor : LP / 448 / B / XI / 2023 / SPKT / POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG, Selasa(7/11).
Dengan waktu kejadian pada hari Senin tanggal 23 April 2023 Sekira Pukul 21.00 Wib.Desa Sinar Ogan Kecamatan Abung Selatan.
Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP / B / 3473 / XII / 2023 / SPKT / POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG, tanggal 19 Desember 2022.
Dengan waktu dan tempat kejadian Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 Sekira Pukul 08.00 Wib di rumah korban dusun 1 ogan jaya RT/RW 001/001 Kecamatan Sungkai Utara.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(ria)