Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 30 Apr 2020 19:20 WIB ·

Dua Tersangka Pembunuh Agus Tara Dibekuk Polisi


 Dua Tersangka Pembunuh Agus Tara Dibekuk Polisi Perbesar

KOTABUMI — Kepolisian Resort Lampung Utara (Lampura) berhasil membekuk dua tersangka pembunuhan Agus Tara Andika bin Gandi (20) warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, yang terjadi pada Senin, 20 April 2020 lalu. Keduanya diamankan petugas sekira pukul 20.00 WIB, Senin (27/4).

 

“Identitas kedua tersangka yang berhasil di bekuk tersebut berinisial, MA, warga Desa Tatakarya, dan DN warga Desa Surakarta Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampura,” ujar Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mewakil Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya Kamis (30/4) sekira pukul 17.30 WIB.

 

Dilanjutkannya, kedua tersangka diamankan berdasarkan surat laporan yang tertuang dalam LP/98/B/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMUT/ SPKT POLSEK ABUNG TIMUR, pada 21 April 2020 lalu. Kedua tersangka diamankan, karena diduga kuat melanggar pasal 170 ayat 1 ke 3e KUHPidana, dan atau Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 Ayat 3KUH Pidana, tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa, 2 bilah Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau garpu, dan 1 buah jam tangan,” paparnya.

Disinggung mengenai modus operandi para tersangka, Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari keributan antara tersangka MA dan korban (Tara) yang di sebabkan oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan knalpot racing yang melintas didepan korban.

 

Saat itu korban berusaha untuk menegur tersangka sehingga terjadilah cekcok mulut antara keduanya. Kemudian tersangka pulang kerumah memberitahu tersangka lain yaitu DN. Setelah itu MA bersama Ag menemui korban yang sedang duduk bersama para saksi didepan rumah salah seorang saksi (Samsul,red). Selanjutnya MA dan Tara sama-sama mencabut pisau garpu dan akan saling tikam, namun dilerai oleh para saksi.

 

Kemudian saksi meminta Tara untuk pulang kerumahnya, pada saat Tara hendak pulang terjadi cekcok mulut kembali antara MA dan Tara, lalu keduanya saling mencabut pisau garpu. Lantas MA seketika lansung menusuk korban sebanyak 1 kali dibagian dada sebelah kanan. Kemudian pisau jenis garpu yang dipegang MA terlepas.

 

Melihat pisaunya terlepas, MA melarikan diri, namun pada saat lari, MA dikejar oleh Tara, kemudian disusul oleh tersangka yang lain, yaitu DN yang datang dari arah belakang dan langsung menusuk korban sebanyak 2 kali. Setelah itu tersangka langsung pergi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Melihat kondisi Tara yang tersungkur dengan berlumuran darah, kedua saksi lainnya yaitu Hasantori dan Arifin, membawa korban ke Puskesmas Tatakarya. Sayangnya nyawa korban tidak terlolong,” jelas Hendik.

 

Hendrik menambahkan, korban mengalami sejumlah luka tusuk di sekujur tubuhnya. Tepatnya dibagian dada kiri selebar 5 cm, luka tusuk dipunggung sebelah kiri selebar 3 cm, dan luka tusuk diatas pinggang sebelah kiri dengan lebar 3 cm.

“Berdasarkan keterangan para saksi, hanya ada dua tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Namun kami masih melakukan pendalaman,” terangnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 269 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal