KOTABUMI — Unit Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus dua tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
Kedua tersangka dimaksud adalah In(23) dan Tar (22). Keduanya merupakan warga Dusun Waylima, Desa Semuliraya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampura.
Kapolsek Abung Semuli Kompol Tarwidi mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, kedua tersangka diamankan petugas atas laporan dari
korban Ahmad Sirot Judin (20) warga Desa yang sama. Laporan yang tertuang dalam LP/B-10/IV/2020/PLD LPG/RES LAMUT/SEK ABUNG SEMULI, pada Rabu 29 April 2020 lalu tentang tindak pidana Curas.
“Dari hasil Laporan polisi yang diterima Kanit Reskrim beserta anggota melakukan giat lidik dan mengarah ke tersangka. Dimana kemudian para tersangka berhasil diringkus di kediaman masing-masing pada hari Kamis 30 April 2020 sekira pukul 17.00 WIB,” kata Kompol Tarwidi, Jumat (1/5).
Dilanjutkannya, kronologis kejadian bermula tersangka yang berjumlah 2 orang mengikuti korban sampai di depan rumah korban. Kemudian para tersangka langsung meberhentikan korban dan menodongkan Senjata Tajam (Sajam) dan menggeledah kantong korban dan mengambil uang korban sebesar Rp 80 ribu. Tidak hanya itu, tersangka juga nekat masuk kedalam rumah korban dan mendorong korban sampai terjatuh. Setelah itu tersangka juga berhasil mengambil satu unit Handphone merk Oppo A5 warna hitam milik korban yang berada di dalam kamar. Usai melancarkan aksinya tersangka pergi meninggalkan korban.
“Kini kedua tersangka berikut Barang Bukti (BB) hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolsek Abung Semuli guna proses lebih lanjut,” ujarnya. (fer/her)