Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 1 Mei 2020 16:45 WIB ·

Tanpa Perlawanan, Dua Tersangka Curas Dibekuk Polisi


 Tanpa Perlawanan, Dua Tersangka Curas Dibekuk Polisi Perbesar

KOTABUMI — Unit Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus dua tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).

Kedua tersangka dimaksud adalah In(23) dan Tar (22). Keduanya merupakan warga Dusun Waylima, Desa Semuliraya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampura.

Kapolsek Abung Semuli Kompol Tarwidi mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, kedua tersangka diamankan petugas atas laporan dari
korban Ahmad Sirot Judin (20) warga Desa yang sama. Laporan yang tertuang dalam LP/B-10/IV/2020/PLD LPG/RES LAMUT/SEK ABUNG SEMULI, pada Rabu 29 April 2020 lalu tentang tindak pidana Curas.

“Dari hasil Laporan polisi yang diterima Kanit Reskrim beserta anggota melakukan giat lidik dan mengarah ke tersangka. Dimana kemudian para tersangka berhasil diringkus di kediaman masing-masing pada hari Kamis 30 April 2020 sekira pukul 17.00 WIB,” kata Kompol Tarwidi, Jumat (1/5).

Dilanjutkannya, kronologis kejadian bermula tersangka yang berjumlah 2 orang mengikuti korban sampai di depan rumah korban. Kemudian para tersangka langsung meberhentikan korban dan menodongkan Senjata Tajam (Sajam) dan menggeledah kantong korban dan mengambil uang korban sebesar Rp 80 ribu. Tidak hanya itu, tersangka juga nekat masuk kedalam rumah korban dan mendorong korban sampai terjatuh. Setelah itu tersangka juga berhasil mengambil satu unit Handphone merk Oppo A5 warna hitam milik korban yang berada di dalam kamar. Usai melancarkan aksinya tersangka pergi meninggalkan korban.

“Kini kedua tersangka berikut Barang Bukti (BB) hasil kejahatannya telah diamankan di Mapolsek Abung Semuli guna proses lebih lanjut,” ujarnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal