KOTABUMI — Dua tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat,red) spesialis pembobol rumah warga berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara (Lampura), Senin (4/5).
Keduanya adalah St (68) warga Desa Pagojaya, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dan Dar (47) warga Dusun Wonojoyo Desa Trimodadi Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura.
Menurut Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, penangkapan kedua tersangka berdasarkan nomor laporan yang tertuang dalam LP/B-208/III/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU pada 24 Maret 2020 lalu tentang Curat.
“Setelah mendapatkan informasi yang cukup anggota kita melaksanakan Penangkapan terhadap tersangka di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, Dar dibekuk di Desa Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan, sedangkan St dibekuk di Desa Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji,” ujar AKP Suryadinata.
Dijelaskan, kronologis peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 24 Maret 2020 sekira pukul 03.30 WIB di kediaman korban. Saat korban bangun melihat pintu samping dan belakang rumah sudah terbuka, kemudian melihat 1 (satu) buah hp Xiaomi warna hitam dan 1 unit sepedah motor honda New Megapro warna hitam abu-abu sudah hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 8.7 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat.” jelasnya. (fer/her)






