Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 6 Mei 2020 08:52 WIB ·

‘Manjangin Tali Kelambu’


 ‘Manjangin Tali Kelambu’ Perbesar

Oleh : HERY MAULANA (Plt. Pimred Radar Kotabumi)

Assalamualaikum
Pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), sepi peminat.

Sampai dengan batas waktu pendaftaran pukul 15.30 WIB, Rabu (6/5), baru 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang umumnya pejabat, mendaftarkan diri.
Padahal ada ada 11 jabatan yang ditawarkan, termasuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Harusnya Selter disambut sangat hangat. Karena kesempatan terbuka untuk dapat menduduki JPTP bagi ASN yang memenuhi syarat. Tidak hanya bagi yang mengabdi di Lampura, tetapi bagi seluruh ASN di negara ini.

Hal yang tidak mungkin dalam sistem birokrasi sebelumnya. Sebab meski ada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), namun tidak lebih sebagai ‘stempel’ legitimasi. Keputusan mutlak tetap berada pada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Bupati leluasa untuk menentukan siapa yang diinginkannya duduk pada sebuah jabatan.

Dengan Selter, seolah memberangus arogansi kekuasaan bupati itu. Semua dilakukan secara terbuka. Mulai dari pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), tahapan seleksi, hingga penentuan nilai tertinggi bagi peserta. Semua diawasi ketat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena KASN diberi kewenangan merekomendasi seluruh tahapan itu.

Disinilah persoalannya. Kewenangan KASN hanya sebatas rekomendasi. Keputusan akhir, tetap berpulang pada Bupati selaku PPK.

Mulai dari pembentukan Pansel, susunan pengurus diusulkan oleh PPK pada KASN. Lantas, KASN merekomendasikan pada PPK untuk dibuatkan Keputusan Penetapan Pansel pada PPK.

Begitu pula ketika Pansel tiba pada kesimpulan akhir 3 nama yang memperoleh penilaian tertinggi. KASN merekomendasikan 3 nama itu untuk dipilih dan ditetapkan oleh bupati (PPK).

Lagi-lagi semua keputusan akhir atau penentu adalah Bupati. Sistem Selter seperti “Manjangin Tali Kelambu”. Berputar-putar, tapi substansinya tetap sama. Penentu tetap saja pemegang kekuasaan. Pada siapa jabatan akan diberikan itu yang terjadi.

Wajar jika kemudian Selter sepi peminat. Karena mereka yang tidak memperoleh ‘Petunjuk’ enggan mendaftar meski memenuhi syarat. Pendaftar bisa jadi mereka yang diberi Petunjuk, baik sebagai ‘pemeran utama’, maupun ‘figuran’. Wallahualambisawab (**)
Wassalam.

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pentingnya Pendampingan Anak Korban Banjir

12 Maret 2023 - 17:20 WIB

Trending di Beranda