KOTABUMI — Ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sedang melanda hampir di seluruh penjuru Indonesia, tidak mengurangi kinerja jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan oleh tim cobra Sat-res Narkoba Polres Lampura, yang berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pada Selasa (5/5).
Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah Sak (52) warga Jalan Raden Intan Gg. Bahagia Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, tersangka yang berkerja sebagai buruh harian lepas tersebut di amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering kali mengedarkan sabu-sabu.
“Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat yang bersangkutan sedang bereda di Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Kotaalam,” ujar Aris.
Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB. Berupa 2 buah paket Sabu, 1 buah plastik klip bekas Sabu, 1 buah plastik klip dan 1 buah jaket warna Cream.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terpaksa diamankan di Mapolres Lampura untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” katanya. (fer/her)