KOTABUMI — Unit tindak Pidana umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan EI (49) warga Kecamatan Bukitkemuning, tersangka tindak pidana Penipuan dan penggelapan (Tipugelap).
Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, tersangka telah diamankan oleh unit Pidum Sat-reskrim Polres Lampura, pada Rabu (6/5).
“Saat melancarkan aksinya tersangka berdalih akan membayar plant stone crusher (pemecah batu) secara cash (tunai) dalam tempo tiga bulan pada korban Ansori (49) warga Kecamatan Sungkai Utara,” katanya, Kamis (7/5).
Lanjut Hendrik, kronologis kejadian bermula pada saat tersangka bertemu dengan korban yang datang ke pabrik pemecahan batu milik korban yang berada di Desa Pampang Tangguk Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, pada Desember 2018 silam. Lalu tersangka melihat satu unit crusher milik korbannya, kemudian tersangka berkata.
“Kalau crusher ini tidak dipakai atau jarang digunakan, saya belivsaja,” kata Kasat menirukan ucapan EI.
Masih kata Hendrik, setelah itu terjadilah percakapan dan akan membayar cash tempo tiga bulan. Namun setelah crusher diangkut oleh tersangka sampai dengan saat ini tersangka tidak juga membayar satu unit crusher tersebut.
“Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian berupa satu unit crusher dan jika dirupiahkan yaitu sebesar Rp 300 juta,” ujarnya.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu lembar Nota Kwitansi pembelian satu unit plant stone crusher tertanggal 15 Maret 2015.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya. (fer/her)