KOTABUMI — Tim Opsnal Unit Reskrim Sungkai Selatan bersama Kasubsektor Sungkai Jaya, amankan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jl (35), warga desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara (Lampura) sekira pukul 00.00 WIB, Jum’at (8/4).
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Shafry, yang memimpin langsung penangkapan itu menjelaskan, bermula dari laporan Riska Heriantina (22) warga desa Sri Agung Kecamatan, Sungkai Jaya.
Ibu rumah tangga itu, melaporkan kejadian tindak kekerasan yang dialaminya yang tertuang dalam bukti laporan LP/52/B/V/2020/Polda Lpg/Res LU/Sek Kai Selatan pada Kamis 7 Mei 2020.
Atas dasar itu aparat bergerak dan didapat informasi keberadaan tersangka. “Tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya yakni rumah adik kandungnya di Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkay Jaya,” jelas Kapolsek.
Saat ini lanjut Kapolsek, tersangka berada
di Mapolsek Sungkai Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (fer/her)