KOTABUMI — Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita yang berinisial DJ (27) warga Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten setempat.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengatakan, tersangka penganiayaan itu ditangkap berdasarkan laporan yang tertuang dalam LP/B/436/V/2020 / POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, pada Minggu (3/5) lalu, ujarnya.
Dikatakannya lagi, untuk identitas tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial He (37) warga Jalan Pejuang Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Tersangka diamankan disebuah kost-kost-an di jalan Jendral Sudirman, Gang Cimahi, Lampura,” ujar Kasat, Jumat (8/5).
Diamankannya tersangka tersebut berdasarkan kronologis kejadian yang dilaporkan korban yang saat itu tersangka menyuruh korban untuk pulang ke rumah, lalu korban pulang.
Saat itu korban yang merupakan mantan istri sirihnya itu berada di rumahnya hanya sebentar saja. Lalu korban pergi lagi, hingga kemudian tersangka mendatangi korban di kediaman teman korban. Disana tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang pada bagian mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampura,” jelasnya.
Ditambahkannya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu terjadi di kosan teman korban yang berada di jalan Kapten Dulhaq, Gang Kelinci, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura pada Minggu lalu (3/5) sekira pukul 17.30 WIB.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan acaman pidana penjara paling lama dua tahun,” pungkasnya. (fer/her)