Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 8 Mei 2020 12:26 WIB ·

Aniaya Mantan Istri, He Masuk Jeruji Besi


 Aniaya Mantan Istri, He Masuk Jeruji Besi Perbesar

KOTABUMI — Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita yang berinisial DJ (27) warga Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten setempat.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengatakan, tersangka penganiayaan itu ditangkap berdasarkan laporan yang tertuang dalam LP/B/436/V/2020 / POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, pada Minggu (3/5) lalu, ujarnya.

Dikatakannya lagi, untuk identitas tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial He (37) warga Jalan Pejuang Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Tersangka diamankan disebuah kost-kost-an di jalan Jendral Sudirman, Gang Cimahi, Lampura,” ujar Kasat, Jumat (8/5).

Diamankannya tersangka tersebut berdasarkan kronologis kejadian yang dilaporkan korban yang saat itu tersangka menyuruh korban untuk pulang ke rumah, lalu korban pulang.

Saat itu korban yang merupakan mantan istri sirihnya itu berada di rumahnya hanya sebentar saja. Lalu korban pergi lagi, hingga kemudian tersangka mendatangi korban di kediaman teman korban. Disana tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang pada bagian mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampura,” jelasnya.

Ditambahkannya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu terjadi di kosan teman korban yang berada di jalan Kapten Dulhaq, Gang Kelinci, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura pada Minggu lalu (3/5) sekira pukul 17.30 WIB.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan acaman pidana penjara paling lama dua tahun,” pungkasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal