KOTABUMI — Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308, Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil meringkus seorang tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) pada Jum’at (8/5) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial RAP (16) seorang pelajar yang bermukim di Desa Lubukrukam, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten setempat.
Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mendampingi Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengungkapkan, tersangka di amankan berdasarkan laporan dari korbannya yang tertuang dalam LP/02/I/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU, tentang Curat pada 18 Januari 2020 lalu.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan alat bukti berupa 1 (Satu) unit Handphone merk merk Vivo warna biru, dengan nomor imey 1-862516049428776, dan Imey 2-862516049428768,”jelasnya Sabtu (9/5) sekira pukul 13.00 WIB.
Hendrik mengatakan, kronologis kejadian bermula pada 18 Januari 2020. Saat itu tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu dapur rumah korban. Dalam aksinya itu tersangka berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nomor polisi (Nopol) BE-2829-ACF, serta 2 unit Handphone masing-masing dengan merk VIVO warna biru dan xiaomi.
Atas kejadian yang menimpanya, korban melaporkan pada Polres Lampura. Lalu dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang mengarah pada tersangka. Karenanya pada Jum’at (8/5) malam sekira pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di kediamannya. “Penangkapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil penyelidikan sekitar 4 bulan lebih.” Jelasnya.
Ditambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan alat buktinya telah diamankan di Mapolres Lampura, guna pemeriksaan lebih lanjut. (fer/her)