KOTABUMI–Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan Sa (25) residivis yang baru keluar lantaran program asimilasi. Residivis itu diduga terlibat dalam kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut setelah dilakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut mengarah kepada tersangka Sa warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Abung Tinggi.
“Tersangka kita amankan di kediamannya tanpa adanya perlawanan yang berarti, pada Sabtu (9/5) malam sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka ini juga diketahui merupakan residivis asimilasi,” ujarnya, Minggu (10/5).
Lanjut Kapolsek, untuk kronologis peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka, itu terjadi pada Rabu 27 Mei 2018, sekira pukul 12.30 WIB, yang pada saat itu sedang berlangsungnya pesta rakyat untuk pemilihan bupati setempat di TKP Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi.
Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu rumah korbannya sehingga kunci grendel rusak, lalu tersangka masuk dan langsung mengambil satu unit kendaraan sepeda motor jenis metik warna merah putih.
Kemudian pada tanggal 9 Mei 2020, korban mendapatkan info bahwa tersangka pernah menawarkan kendaraan tersebut di daerah Desa Tanjung Waras, Abung Tinggi, Lampura.
Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning yang langsung ditindak lanjuti dengan mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor metik warna merah putih.
“Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (fer/her)