Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 17 Mei 2020 23:26 WIB ·

Setali Tiga Uang


 HERY MAULANA (PLT. Pimred Radar Kotabumi)
Perbesar

HERY MAULANA (PLT. Pimred Radar Kotabumi)

Oleh : HERY MAULANA (Plt.Pimred Radar Kotabumi)

Assalamualaikum wr.wb

Pupus sudah harapan. Panitia Seleksi (Pansel), Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dapat mendobrak ‘tradisi’ buruk pengangkatan pejabat. Siapapun, asal penguasa menghendaki, maka jadilah ia.

Kompetensi dan rekam jejak, tidak jadi ukuran. Semua bisa diatur, asal sang penguasa yang inginkan. Jalur administrasi dan birokrasi dapat di ‘potong kompas’. Pun begitu dengan kewenangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Mereka hanya formalitas dan menjadi legitimasi penunjukan pejabat.

Situasi inilah yang ingin di dobrak. Maka kemudian dirumuskan pengangkatan pejabat lewat mekanisme Selter. Hakekat hakikinya, dengan Selter semua yang memenuhi syarat berkesempatan sama.

Sayangnya, sistem ini tetap memberikan kuasa penuh pada kepala daerah, sebagai penentu akhir. Pansel hanya sebatas menghantar 3 nama yang lolos uji.

Kondisi ini memberi kembali ruang kepada kepala daerah untuk ‘bermain’ dan campur tangan. Apalagi SK pengangkatan Pansel ditandatangani oleh kepala daerah. Bahasa sederhananya, independensi Pansel sudah ‘tergadai’ disana. Mekanisme Selter, prinsipnya sama. ‘Setali Tiga Uang’, pribahasa lama untuk mengatakan sesuatu yang sama saja.

Terlalu sinis pandangan ini. Namun itu terkonfirmasi dengan realita yang ada. Bagaimana Pansel mengeluarkan Pengumuman yang lolos seleksi administrasi pada 7 Mei lalu. Penempatan nama dan perolehan nilai, dilakukan secara acak. Tidak ada penjelasan ilmiah disana. Melainkan tertangkap, jika pansel tengah menggiring opini. Memberikan ‘nilai plus’ pada peserta yang merupakan pengantin.

Ada banyak perdebatan yang muncul kepublik. Berbagai tudingan miring, juga dialamatkan pada Pansel. Bahkan ada yang tegas menggugat pada KASN. Ini yang kemudian mendasari Pansel meralat pengumuman pada 14 Mei lalu.

Tadinya, ralat itu dimaknai sebagai upaya bahwa Pansel ‘telah kembali ke jalan yang benar’. Namun ternyata sebaliknya. Memang ada yang dirubah sebagaimana seharusnya. Seperti pada jabatan Sekda, urutan terhadap peserta yang memperoleh nilai sama, diperbaiki berdasarkan abjat.

Tetapi lebih banyak perubahan itu menunjukan Pansel seperti keluar koridor. Bagaimana Pansel tidak hanya mengkotak-katik nama. Nilai yang diperoleh peserta juga jungkir balik.

Simak saja pada jabatan Kepala Kesbangpol. Semula nama Fadly Achmad diurutan pertama dengan nilai 44. Sementara Suwisno diurutan ketiga dengan nilai 38. Lantas dalam ralat, Suwisno menyalib di urutan pertama dengan nilai 50.

Lalu, publik yang tengah ‘gelengkan kepala’ atas kerja Pansel itu, dibuat terperangah. Pansel mengumumkan hasil uji kompetensi pada Sabtu (16/5). Pada jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten, hanya ada 2 nama peserta. Padahal berdasarkan Permenpan No.15/2019, Pansel harus menyampaikan 3 nama untuk diusulkan. Bagaimana dapat menyampaikan 3 nama jika yang lolos hanya 2 peserta.

Mengamati itu, sebaiknya Selter Lampura tidak dilanjutkan. Jika dipaksakan ada banyak kekhawatiran.Bukan hanya sebatas legalitas pejabat yang diangkat kemudian. Tetapi akan ada banyak gugatan publik. Baik terhadap Pansel maupun kepala daerah. Tentu akan banyak menyita waktu, pikiran dan tenaga. Muaranya, sudah dapat dipastikan. Jalannya roda pemerintahan menjadi terganggu.

Wassalam Wr.wb

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda