KOTABUMI — Jul(18), warga Desa Skipi, Kecamatan Bukitkemuning Lampung Utara (Lampura) yang ditangkap lantaran disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), ternyata juga melakukan aksi penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan yang dilancarkan tersangka Jul itu dilakukannya pada Kamis (11/6) lalu. Korbannya adalah Nurhayati(38) yang juga warga Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Bukitkemuning, AKP. Tatang Maulana, menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bersama keponakannya sedang berada dalam kendaraan Suzuki Futura Pick up hendak menuju Rumah Sakit mengantarkan anaknya untuk berobat.
Sesampai di jalan umum Desa Sukamenanti korban berpapasan dengan dua orang laki-laki yang berboncengan mengendarai sepeda motor.
Tersangka secara tiba-tiba langsung melempar batu ke arah kaca mobil yang ditumpangi oleh korban dan mengakibatkan kaca mobil pecah serta lemparan mengenai bagian wajah korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian bibir dan lepas gigi bagian atas. Setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri,” kata Tatang Maulang.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bukitkemuning dan sedang dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan tersangka bahwa perbuatan tersebut dilakukannya bersama dengan rekannya berinisial Y, (20), warga Kelurahan Bukitkemuning.
“Rekan tersangka saat ini masih dalam pengejaran anggota dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)” pungkasnya. (fer/her)