KOTABUMI — Tiga wanita ditangakap petugas Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara ketika hendak pesta sabu-sabu di kediaman salah seorang wanita yang ditangkap tersebut, kamis (18/6) sekira pukul 00.30 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu paket sabu dan alat hisab sabu (bong). Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial TA (33), FI (21) dan ME (27), ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Bukitkemuning, dan ketiganya kini sedang dalam proses pemeriksaan petugas.
Kalolsek Bukitkemuning AKP Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, penangkapan mereka dilakukan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah TA, yang terletak di seputaran areal pasar Bukitkemuning dijadikan tempat berkumpul dan ada pesta narkoba.
Mengetahui hal itu, sejumlah anggota diterjun ke lokasi dan mendapati tiga orang perempuan yang sedang duduk di kursi dalam keadaan lampu telah di padamkan.
“Saat di lakukan penggeledahan di dampingi pemilik rumah, petugas menemukan kertas putih di lantai dekat ember yang terletak di kamar mandi berupa satu paket sabu seharga Rp.350 ribu berikut alat hisab (bong),”ujarnya.
Dengan ditemukanya barang bukti barang terlarang dan alat hisap tersebut, ketiga wanita ini langsung digeladang ke kantor Malposek. Dari hasil pemeriksaan sementara dua wanita hasil tes urine positif, atas nama tersangka TA dan FI. Sementara rekan wanita lainya ME hasilnya negatif.
“Mereka rencanya mememang hendak mengkomsumsi sabu-sabu, namun keburu ditangkap,”terangnya.
Dalam penanganan kasus ini, rencanya akan di limpahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampura guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (fer/her)