KOTABUMI — Tim Operasi Nasional (Opsnal) Satuan Rerserse (Satres) Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil meringkus salah seorang pengedar Narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, Jum’at (26/6) malam, sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko mengatakan, tersangka yang berhasil di bekuk oleh tim opsnal satres narkoba tersebut berinisial, AY (36) bin AH alias AT, warga Jl. KH. Mansur, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi.
“Selain tersangka AY, tim opsnal juga berhasil mengaman sejumlah alat buktinya berupa, 7 (Tujuh) paket sabu dengan bruto ± 1,24gram, dan 4 buah plastik klip warna bening,” ujar Aris, kemarin (28/6) sekira pukul 13.00 WIB.
Dilanjutkannya, tersangka di bekuk saat berada di jalan Penitis, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan. Dia (Tersangka,red) di amankan beserta sejumlah alat bukti sabu yang dimilikinya. Selain itu tersangka juga berhasil diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka akan di jerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35/2009, Tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (fer/her)