KOTABUMI — Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Sat-reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil meringkus salah seorang tersangka penjambretan.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, tersangka yang berhasil dibekuk tersebut berinisial SH(27) warga Jalan Perintis, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Tersangka diamankan berdasrkan laporan polisi yang tertuang dalam LP/621/B/VI/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU, tentang tindak pidana Curas, yang terjadi pada 4 Mei 2020 lalu, dengan korbannya yang berinisial HA(50) warga Gang Punai, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan setempat. “Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil kita amankan saat sedang berada di kontrakan tersangka yang terletak di Desa Bumiraya, Kecamatan Abung Selatan,” kata Gigih. Selasa(30/6).
Dilanjutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 4 Mei 2020 sekira pukul 15.00 WIB, dimana saat korban sedang berjalan pulang menuju ke rumah di Gang Punai Surya, dekat Cafe Wan Ajo, Kelurahan Tanjung Aman, dengan berjalan kaki, lalu datang tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih, tiba-tiba langsung merampas tas yang dibawa korban hingga korban terjatuh.
Kemudian, tersangka kabur ke arah jalan raya dengan membawa tas korban yang berisikan 1 unit handpone merk Oppo F9 warna unggu, 1 unit Handpone merk Oppo A37 warna Gold, uang tunai sebesar Rp. 8.950.000, 1 buah KTP, 1 buah ATM BCA, 1 buah kartu NPWP, dan 1 Lembar STNK Honda Beat BE 4480 KK, serta 1 Buah Kartu ATM Bank BRI atas nama korban.”Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan 1 unit handpone merk Oppo F9 warna unggu (milik korban), 1 unit motor merk Honda Beat warna Merah Putih, dan 1 buah helm warna hitam (alat yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya),” ujar Gigih. ”Kini tersangka berikut Barang Bukti (BB) hasil kejahatan sudah diamankan di Mapolres Lampura guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (fer/her)