KOTABUMI–Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disadmindukcapil) Lampung Utara (Lampura), resmi berlakukan kebijakan pergantian media cetak dokumen Adminduk, terhitung mulai Rabu (1/7). Jika sebelumnya, seluruh adminduk seperti akta kelahiran, kartu keluarga, Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan pengangkatan dan pengesahan anak menggunakan kertas security atau yang akrab dengan sebutan blanko, kini media cetak dokumen adminduk yang digunakan berubah menjadi kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4 berwarna putih.
Kepala Disadmindukcapil Lampura, Maspardan melalui Sekretarisnya, Tien Rostina menjelaskan, Perubahan media cetak dokumen adminduk ini tidak hanya dilakukan oleh Disadmindukcapil Lampura. Melainkan diseluruh Indonesia sejak tanggal 1 Juli lalu. Dasarnya ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. “Dasar perubahan media adminduk telah lama dibuat jauh sebelum pandemi COVID-19 terjadi. Tapi, memang pelaksanaannya baru tanggal 1 Juli kemarin,” terang Tien Rostina, Kamis (2/7).
Menurut Tien, denga perubahan media cetak itu akan sangat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen adminduk yang dibutuhkan. Untuk penerapannya di lapangan, pihaknya akan mengirimkan file dokumen adminduk kepada para pemohon melalui surat elektronik atau E-Mail-nya masing – masing pemohon. File adminduk itulah yang harus dicetak oleh yang bersangkutan setelah mengirimkan persyaratan yang dibutuhkan melalui aplikasi WhatsApp.
Setiap file adminduk yang dikirimkan untuk dicetak oleh para pemohon dilengkapi dengan pengaman tanda tangan elektronik berupa quick response code. Jadi, jangan khawatir jika dokumen hasil cetakan itu akan ditolak instansi yang dituju karena telah dilengkapi dengan TTE. “Dengan begitu tidak perlu khawatir jika adminduknya diragukan keasliannya oleh instansi yang dituju,” jelasnya
Terkait dengan perubahan ini, Tien mengaku bahwa pihaknya telah memberitahukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya kecamatan. Pemberitahuan itu dilakukan dua pekan sebelum penerapan kebijakan tersebut. (red)