Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 2 Jul 2020 22:54 WIB ·

Vonis Bukan Akhir


 Vonis Bukan Akhir Perbesar

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan persidangan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, menjatuhkan vonisnya. Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Bupati Lampung Utara (Non aktif), diganjar hukuman tujuh tahun penjara. AIM juga harus membayar  denda sebesar Rp750 juta, dengan subssidar pidana delapan bulan. Selain hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.74.634.866.000. Jika tidak dikembalikan maka harta benda akan dilelang, jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama dua tahun. Hak politiknya juga selama 4 tahun  dicabut.

Hukuman itu, memang lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 10 Tahun penjara. Namun demikian tentu haruslah dihormati.

Majelis hakim, jelas memiliki alasan yang kuat untuk keputusannya itu. Bagi AIM, boleh menerima atau melakukan banding atas keputusan tersebut. Begitupun dengan JPU. Karena hukum di Republik ini, membuka ruang untuk itu.

Terlepas dari banding atau tidaknya AIM dan JPU, vonis itu harus dimaknai sebagai sebuah pembelajaran. Tidak hanya bagi AIM dan mereka yang terlibat. Tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Bahwa negara mempunyai aturan yang harus ditaati. Bilamana melanggar aturan itu, ada sanksi hukum yang harus dijalani.

Jangan pernah berfikir bahwa kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan aman-aman saja. Karena merasa piawai ‘bermain’ atau memiliki backing kuat. Apalagi sampai merasa jumawa tidak akan dapat tersentuh hukum. Karena puluhan bahkan mungkin ratusan tahun silam, bangsa ini akrab dengan sebuah pantun nasehat. “Sepandai-pandai tupai melompat, pada akhirnya akan jatuh juga”. Kemudian “Sepandainya menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga.” Sebuah ungkapan untuk menunjukan, tidak ada yang sempurna. Bahkan untuk sebuah kejahatan sekalipun. Karena pada akhirnya, akan diketahui juga.

Jangan pernah merasa dapat ‘mengelabui’ Alat Penegak Hukum (APH). Karena sejatinya APH hanyalah alat yang kemampuannya terbatas. Tetapi takutlah pada yang Maha Tahu Segalanya. Yang Maha menguasai seru sekalian alam. Karena jika bekerhendak, sangatlah mudah. Apa yang dikehendaki pasti akan terjadi.

Semoga AIM dapat tegar dan menjalani semua ini dengan ikhlas. Ambil hikmah dari ini semua. Yakinlah semua takdir yang ditimpakan Allah SWT, memiliki hikmah besar didalamnya. Terpenting adalah untuk senantiasa tawaqal dan introspeksi. Vonis hakim, bukan akhir dari segalanya, tetapi jalan masuk untuk menjadikan diri lebih baik lagi. Wallahualam bisawab.
Wassalam

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda