KOTABUMI — Tim Opersi nasional (Opsnal) Satuan reserse (Sat-res) Narkoba, Kepolisian resort (Polres) Lampung Utara (Lampura), berhasil membekuk Empat tersangka penyalah gunaan Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan pill ekstacy, Kamis (2/7) petang sekira pukul 16.30 WIB.
Kepada Radar Kotabumi, Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan perihal penangkapan ke empat tersangka penyalah gunaan narkoba tersebut.
“Iya benar, pada Kamis petang, tim Cobra Satres Narkoba, Polres Lampura berhasil membengkuk ke empat tersangka penyalah gunaan narkoba. Penangkapan tersebut berlangsung di Dusun Campursari, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi,” ujarnya Jum’at (3/7) sekira pukul 16.30 WIB.
Dilanjutkannya, adapun identitas ke empat tersangka yang berhasil di ringkus tersebut berinisial, MT (29) warga jalan Panca Bakti, RT VI / RW V Kecamatan Sungkai Utara. SU (36) warga jalan Teratai, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan. MA (23) warga Desa Ulak Rengas RT IV / RW IV Kecamatan Abung Tinggi, dan IS (30) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi.
“Selain ke empat tersangka Tim Opsnal juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa, 10 butir pill ekstacy warna pink berlogo LV dengan berat bruto 3,78 gram, 1 paket sabu-sabu seberat 0,22 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 1 buah centong pipet plastik dan 1 buah kotak rokok warna hitam,” urainya.
Dijelaskannya, dari hasil penangkapan ke empat tersangka tersebut diketahui MT merupakan seorang bandar narkoba. Tidak hanya itu, tersangka lainnya yang diketahui berinisial SU merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Berdasarkan hasil introgasi, diketahui MT merupakan Bandar Narkoba yang cukup meresahkan masyarakat, sedangkan SU merupakan PNS aktif di Puskesmas Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB)” terangnya.
Menurut Aris, penangkapan terhadap ke empat tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang tertuang dalam LP/631-A/VII/2020/PLD LPG/SPKT RES-LAMUT, tentang Nakotika.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ke empatnya, para tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU-RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” katanya. (fer/her)