Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 3 Jul 2020 19:31 WIB ·

Cabuli Anak Dibawah Umur, SB Dibekuk Polisi


 Cabuli Anak Dibawah Umur, SB Dibekuk Polisi Perbesar

KOTABUMI — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil meringkus pria paruhbaya dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan bahwa, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban yang tertuang dalam LP/626/B/VI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU, tentang Pencabulan anak dibawah umur, pada Selasa 30 Juni 2020 lalu.

“Dalam melancarkan aksinya, tersangka diketahui melakukannya di salah satu kediaman milik kerabat dekatnya, yang terletak di jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan” kata AKP Gigih Andri Putranto, Jumat (3/7).

Dilanjutakannya, adapun identitas tersangka yang berhasil dibekuk tersebut berinisial SB (42) warga Kelurahan Bantuanan, Kecamatan Fajar Bulan, Kabupaten Lahat. Tersangka dibekuk oleh unit PPA Polres Lampura di dekat stasiun Kotabumi, Kelurahan Cempedak, Kabupaten setempat.

Tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut diringkus berdasarkan Pasal 82 UU-RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah peganti UU-RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU-RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi UU-RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ditetapkan menjadi UU.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” paparnya.

Saat di singgung mengenai kronologis kejadian, AKP Gigih Andri Putranto menjelaskan, diketahui pada Selasa 30 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB, korban yang diketahui berinisial DKT (6) sedang bersama ibunya berada disalah satu warung, lalu tersangka datang ke warung tersebut dan mengajak korban pergi tanpa sepengetahuan ibu korban.

Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB tersangka datang bersama korban. Setelah didesak ibunya, korban mengaku bahwa korban telah di cabuli oleh SB (Tersangka,red) di kediaman kerabat dekat tersangka.

“Atas peristiwa tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polres Lampura. Alhamdulillah atas laporan orang tuanya, tersangka berhasil dibekuk,” pungkasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal