KOTABUMI — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308, Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menciduk tersangka penadah barang hasil pencurian, Rabu (8/7) petang, sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, identitas tersangka yang berhasil di bekuk tersebut berinisial, DA (29) warga Desa Tanjung Serupa, RT II / RW IX Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan. “Selain DA, Tim Tekab 308 juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Handphone merk Vivo Y 5 S warna gold” ujarnya kemarin (8/7).
Dijelaskan, tersangka di bekuk lantaran diduga melakukan penadahan barang-barang hasil penjambretan pada Jum’at, 8 Mei 2020 lalu, sekira pukul 13.30 WIB, di jalan Inpres, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan alat buktinya kini telah diamankan ke Mapolres Lampura, guna dilakukan proses pengembangan lebih lanjut, agar tersangka penjambretan, dapat segera diamankan” tegasnya.
Saat disinggung mengenai kronologis kejadian tersebut, AKP Gigih Andri Putranto menjelaskan, penangkapan itu terkait dengan peristiwa penjembretan pada Mei lalu. Dimana pada saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama ibunya, tiba-tiba korban dipepet dua orang tak dikenal, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.
Setelah itu para tersangka langsung menendang sepeda motor korban hingga menyebabkan sepeda motor yang dikendari korban oleng, dan ibu korban yang berada dibelakang kemudi terjatuh.
Melihat korbannya terjatuh para tersangka langsung merampas tas milik korban. “Saat harta bendanya dirampas tersangka, korban teriak minta tolong, namun sebelum warga sekitar tiba, para tersangka reelebih dahulu melarikan diri,” ujarnya.
Masih kata Gigih, tidak terima harta bendanya di gasak oleh para tersangka, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lampura dengan bukti laporan yang tertuang dalam, LP/453/B/V/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU, tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas,red).
Akibat peristiwa itu korban kehilangan, STNK R2, merk Honda Beat dengan Nopol BE 3802 KC, atas nama Idrus, warna merah putih, ATM Bank Eka, Bank Lampung, Bank Danamon, Bank BNI, dan Bank BRI, masing-masing 1 buah atas nama korban, serta 1 buah ATM Bank Danamon, atas nama orang lain.
“Tidak hanya itu, korban juga kehilangan 2 buah Kartu BPJS miliknya dan orang lain, 1 buah KTP atas nama korban, dan 1 buah handphone merk Vivo Y5S warna Gold, barang-barang tersebut di simpan korban didalam tas yang Ia kenakan,” paparnya. (fer/her)